Apakah Hari Tasyrik Boleh Potong Kuku? Ini Ketentuannya

Ragam Info
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ketentuan tentang apakah hari tasyrik boleh potong kuku menjadi hal yang patut diketahui. Tujuannya, yaitu agar umat muslim dapat semakin mendalami batasan-batasan yang ditetapkan dalam syariat Islam.
Hari tasyrik merupakan momentum yang istimewa karena memiliki banyak keutamaan. Meski begitu, di dalamnya juga terdapat beberapa larangan yang perlu dihindari. Oleh karenanya, ketentuan terkait hari tasyrik patut dipahami untuk meningkatkan nilai ibadah kepada Allah Swt.
Apakah Hari Tasyrik Boleh Potong Kuku? Ini Penjelasannya
Berdasarkan buku Puasa Wajib dan Sunah yang Paling Dianjurkan, Zainul Arifin, M.Pd, (2023: 172), hari tasyrik adalah tiga hari setelah Hari Raya Iduladha. Tepatnya yaitu pada tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah. Pada hari tasyrik, umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak zikir dan berdoa.
Selain itu, umat muslim juga wajib memahami pantangan-pantangan di hari tasyrik. Adapun salah satu pertanyaan yang kerap menjadi persoalan yaitu mengenai apakah hari tasyrik boleh potong kuku.
Terdapat beberapa pendapat ulama terkait ketentuan tersebut. Untuk lebih jelasnya, berikut merupakan pandangan ulama mengenai hukum potong kuku di hari tasyrik dan penjelasannya.
1. Said bin Al Musayyib
Said bin Al Musayyib mengemukakan bahwa batas haram memotong kuku, yaitu sampai hewan kurban disembelih. Jadi, apabila kurban baru dipotong pada hari tasyrik (11, 12, 13 Zulhijah), maka aturan untuk tidak memotong kuku tetap masih berlaku.
Beberapa ulama lain, seperti Robiah, Imam Ahmad, Ishaq, Daud, dan sebagian murid Imam Syafii turut berpendapat demikian. Larangan potong kuku berlaku untuk shohibul kurban atau seseorang yang memiliki niat untuk menunaikan kurban.
2. Imam Asy Syafii
Imam Asy Syafii berpendapat bahwa hukum potong kuku di hari tasyrik tidak haram. Namun, ketentuannya adalah makruh tanzih. Katena itu, sebaiknya tindakan tersebut ditinggalkan. Pendapat Imam Asy Syafii berlandaskan pada hadis berikut.
كُنْتُ أَفْتِلُ قَلَائِدَ هَدْيِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ يقلده ويبعث به ولايحرم عَلَيْهِ شَيْءٌ أَحَلَّهُ اللَّهُ حَتَّى يَنْحَرَ هَدْيَهُ
Artinya:
“Dahulu, aku (Aisyah) memintal tali untuk kalung hewan qurban Rasulullah saw, lalu kemudian Rasulullah saw mengalungkannya dan mengutusnya (ketempat penyembelihan) dan tidak ada hal yang diharamkan oleh Rasulullah saw apa yang sudah dihalalkan oleh Allah Swt hingga beliau (Rasulullah saw) menyembelih hewan qurbannya” (HR. Bukhari dan Muslim)
3. Imam Abu Hanifah dan Imam Malik
Hukum potong kuku di hari tasyrik menurut pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Malik adalah tidak makruh. Namun, pendapat ini dianggap lemah karena bertolak belakang dengan hadis larangan
Demikian penjelasan tentang apakah hari tasyrik boleh potong kuku yang perlu dicermati. Informasi ini diharapkan dapat memperdalam wawasan pembaca terkait ketentuan dan hukum dalam agama Islam. (Riyana)
Baca Juga: Kapan Boleh Potong Kuku Setelah Idul Adha? Umat Muslim Perlu Tahu
