Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
13 Ramadhan 1446 HKamis, 13 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Apakah Infus Membatalkan Puasa? Umat Islam Wajib Tahu
7 Maret 2025 14:52 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Dalam berpuasa, terdapat aturan-aturan agama yang telah ditetapkan agar puasa sah dan diterima Allah Swt. Lalu apakah infus membatalkan puasa? Pertanyaan ini sering muncul dalam pembahasan, terutama ketika seseorang sedang sakit dan membutuhkan infus.
ADVERTISEMENT
Sebagai umat Islam yang taat, memahami hal-hal yang diperbolehkan serta yang membatalkan puasa adalah pengetahuan dasar yang wajib diketahui. Sebab, hal ini dapat memengaruhi kelancaran ibadah serta nilai puasanya di hadapan Allah Swt.
Apakah Infus Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya
Dalam agama Islam, terdapat beberapa pendapat tentang hubungan infus dan puasa. Infus dinilai sebagai sesuatu yang dapat membuat tubuh merasa lebih segar, tergantung pada zat yang dimasukkan ke dalam pembuluh darah.
Menurut buku Buku Ajar Fluida Berbasis Creative Responsibility, Agus Rohman (2021:59),infus adalah alat yang digunakan untuk memberikan makanan atau obat dalam bentuk cairan kepada pasien.
Dalam ibadah puasa, infus dapat dipertimbangkan dari dua aspek, yaitu proses masuknya ke dalam tubuh dan efek yang ditimbulkan. Lalu, apakah infus membatalkan puasa? Karena infus berpotensi memberikan efek menyegarkan serta dapat memasukkan zat makanan ke dalam tubuh, sebaiknya infus dihindari saat berpuasa.
ADVERTISEMENT
Rasulullah mengajarkan untuk menghindari perkara syubhat (tidak jelas halal atau haramnya). Oleh karena itu, kesimpulan bahwa infus membatalkan puasa lebih mencerminkan sikap berhati-hati (al-ahwath) dalam beragama.
Dalam kondisi sakit, Allah mengizinkan umat Islam untuk mengambil keputusan yang dapat memudahkan dirinya. Merujuk pada surat Al-Baqarah ayat 286, bahwa Allah Swt tidak membebani seseorang kecuali sesuai kemampuannya. Orang yang sakit adalah salah satu yang diberi kemudahan untuk tidak berpuasa dan menggantinya di hari lain.
Tetapi ada ulama juga yang menyatakan bahwa penggunaan jarum suntik dan infus saat menjalankan ibadah puasa hukumnya tidak membatalkan, karena sampainya perkara tersebut tidak melalui jalur normal dari lubang tubuh yang terbuka selama tidak disuntikkan pada bagian otot yang terbuka atau urat nadi.
ADVERTISEMENT
Jadi, apakah infus membatalkan puasa? Jawaban yang tepat adalah sebaiknya tindakan tersebut dihindari, karena terdapat perbedaan pendapat mengenai hukumnya. Sesuai dengan sabda Rasulullah saw, sesuatu yang belum jelas halal atau haramnya sebaiknya ditinggalkan.(Dva)