Konten dari Pengguna

Apakah Mahasiswa Semester 2 Bisa Mendaftar KIP Kuliah? Ini Jawabannya

Ragam Info

Ragam Info

Ragam Info

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Apakah Mahasiswa Semester 2 Bisa Mendaftar KIP Kuliah. Foto hanya ilustrasi. Sumber foto: Unsplash/Annie
zoom-in-whitePerbesar
Apakah Mahasiswa Semester 2 Bisa Mendaftar KIP Kuliah. Foto hanya ilustrasi. Sumber foto: Unsplash/Annie

Apakah mahasiswa semester 2 bisa mendaftar kip kuliah? Hal ini kerap kali menjadi pertanyaan bagi mahasiswa yang ingin mendaftar pada program ini.

Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah adalah program bantuan pendidikan dari pemerintah. Program ini diberikan kepada mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu.

Apakah Mahasiswa Semester 2 Bisa Mendaftar KIP Kuliah dari Pemerintah?

Apakah Mahasiswa Semester 2 Bisa Mendaftar KIP Kuliah. Foto hanya ilustrasi. Sumber foto: Unsplash/Spratt

Apakah mahasiswa semester 2 bisa mendaftar kip kuliah? Berdasarkan ketentuan dari Kemendikbud Ristek, mahasiswa semester 2 tidak bisa mendaftar sebagai penerima baru KIP Kuliah.

Program ini secara khusus diperuntukkan bagi calon mahasiswa baru yang masuk perguruan tinggi melalui jalur SNBP, SNBT, atau seleksi mandiri di tahun berjalan atau maksimal dua tahun setelah lulus SMA/SMK/sederajat.

Namun, ada pengecualian bagi mahasiswa on-going atau yang sudah kuliah hingga semester tertentu. Jika memenuhi syarat tertentu, mahasiswa semester 2 masih memiliki peluang mendapatkan KIP Kuliah.

Hal tersebut jika mahasiswa tersebut memiliki status sebagai penerima pengganti. Meskipun tidak bisa mendaftar sebagai penerima baru, mahasiswa semester 2 bisa memperoleh KIP Kuliah melalui skema penerima pengganti.

Ini berarti mahasiswa dapat diusulkan oleh perguruan tinggi untuk menggantikan mahasiswa penerima. Selain itu, terdapat juga persyaratan ekonomi untuk penerima KIP Kuliah yaitu mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin.

Dikutip dari situs resmi pusatinformasi.ult.kemdikbud.go.id, hal ini dapat dibuktikan dengan:

  1. Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.

  2. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial seperti:

    a. Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

    b. Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

  3. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

  4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.

  5. Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 4 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah selama memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan:

    a. Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000;

    b. Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.

Apakah mahasiswa semester 2 bisa mendaftar kip kuliah? Mahasiswa yang sudah berada di semester 2 tidak dapat mendaftar sebagai penerima baru KIP kuliah. Semoga membantu! (Msr)

Baca juga: 6 Program Beasiswa untuk Anak SD