Konten dari Pengguna

Apakah MPLS Hanya untuk Kelas 1? Ini Jawabannya

Ragam Info

Ragam Info

Ragam Info

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi apakah MPLS hanya untuk kelas 1. Sumber: unsplash.com/OchimaxStudio.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi apakah MPLS hanya untuk kelas 1. Sumber: unsplash.com/OchimaxStudio.

Apakah MPLS hanya untuk kelas 1? Pertanyaan itu sering dilontarkan siswa dan para orang tua jelang dimulainya tahun ajaran baru.

Sebagian orang masih khawatir jika MPLS akan memberatkan siswa hingga siswa tidak bisa beristirahat dan takut dengan kakak kelas. Hal tersebut tidak akan terjadi apabila mengikuti aturan dari Kemendikbudristek.

Apakah MPLS Hanya untuk Kelas 1?

Ilustrasi apakah MPLS hanya untuk kelas 1. Sumber: unsplash.com/RafaelAtyanta.

Umumnya MPLS merupakan rangkaian dari penyelenggaraan penerimaan siswa baru. Namun ada sekolah yang juga mengadakan MPLS untuk selain siswa kelas 1 karena kenaikan kelas dianggap sebagai hal baru bagi siswa. Apalagi yang kelasnya diacak.

MPLS adalah singkatan dari Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah. MPLS diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2016.

Menurut Permendikbud tersebut, apakah MPLS hanya untuk kelas 1?

Berikut adalah poin-poin penting dari Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tersebut, yang dikutip dari Peran Guru dalam Membentuk Karakter Siswa, Nella Agustin dan Kawan-kawan (2021:133).

  1. MPLS adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri dan pembinaan awal kultur sekolah.

  2. MPLS untuk siswa baru dilaksanakan paling lama selama 3 hari, pada minggu pertama awal tahun ajaran baru.

  3. MPLS hanya boleh dilaksanakan pada hari sekolah dan jam pelajaran.

  4. MPLS diselenggarakan oleh guru dan dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa.

  5. Pada jenjang SMP dan SMA atau SMK, guru dapat dibantu oleh anggota OSIS atau MPK dengan ketentuan maksimal 2 orang per rombongan belajar atau kelas.

  6. Pelaksanaan MPLS diawasi oleh Dinas Pendidikan provinsi / kabupaten / kota setempat.

  7. Rencana kegiatan MPLS harus disampaikan kepada orang tua / wali pada saat siswa lapor diri sebagai siswa baru.

  8. Evaluasi pelaksanaan MPLS harus disampaikan kepada orang tua / wali paling lama 7 hari kerja setelah MPLS berakhir, baik tertulis atau melalui pertemuan.

Kesimpulannya adalah MPLS hanya untuk siswa baru, sebagaimana dijelaskan pada poin 1 dan 2. Adapun kegiatan ini hanya bisa dilaksanakan paling lama tiga hari. Umumnya kegiatan yang dilakukan adalah pengenalan sekolah.

Demikian penjelasan apakah MPLS untuk kelas 1. Semoga bisa membantu menjawab pertanyaan dari calon siswa dan orang tua. (lus)

Baca juga: 7 Pertanyaan tentang MPLS dan Jawabannya