Konten dari Pengguna

Apakah Mudik Boleh Tidak Puasa? Ini Jawaban dan Ketentuan bagi Musafir

Ragam Info

Ragam Info

Ragam Info

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi apakah mudik boleh tidak puasa. Sumber: unsplash.com/HilmiAlwan.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi apakah mudik boleh tidak puasa. Sumber: unsplash.com/HilmiAlwan.

Apakah mudik boleh tidak puasa? Umumnya umat Islam berangkat mudik di bulan Ramadan ketika ibadah puasa diwajibkan.

Hal itu menjadi dilema karena biasanya jalanan macet dan jadwal transportasi umum banyak yang berubah. Belum lagi para pemudik harus antri ketika membeli makanan untuk berbuka.

Apakah Mudik Boleh Tidak Puasa?

Ilustrasi apakah mudik boleh tidak puasa. Sumber: unsplash.com/MuhammadArief.

Apakah mudik boleh tidak puasa? Jawabannya boleh, dan dikuatkan dengan AL-Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 184, yang berbunyi:

Maka barang siapa di antara kamu yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajiblah baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.

Jadi, umat Islam yang tidak puasa ketika mudik harus menggantinya di hari lain (qadha). Namun ada ketentuan khusus lebih lanjut karena jika mudik ke rumah orang tua yang tinggal di kecamatan yang sama maka tidak berhak mendapatkan keringanan (rukhsoh).

Berikut ini adalah ketentuan bagi pemudik atau musafir yang membuatnya boleh meninggalkan puasa, yang dikutip dari Rahasia Puasa Menurut 4 Mahzab, Thariq Muhammad Suwaidan dan Toyib Arifin (2013:82).

1. Jarak Perjalanan Musafir

Menurut mazhab Maliki, Syafi'i dan Hanbali, jarak yang diperbolehkan tidak puasa adalah 80 km. Sedangkan menurut mazhab Hanafi, jarak yang diperbolehkan tidak puasa adalah 120 km.

2. Kondisi Musafir Boleh Mulai Tidak Puasa

Seorang musafir yang masih berada di daerah tempatnya tinggal belum diperbolehkan meninggalkan puasa. Jadi jika mudik ke rumah orang tua yang tinggal di kecamatan yang sama maka harus tetap puasa.

Pemudik boleh mulai tidak puasa setelah meninggalkan kota tempatnya tinggal dan melewati dua perkampungan.

3. Bagaimana Jika Telanjur Berniat Puasa?

Menurut mazhab Syafi'i dan Hanbali boleh membatalkan puasa dan tidak berdosa, sedangkan menurut Hanafi dan Maliki tidak boleh membatalkan sehingga musafir tersebut wajib meneruskan puasa.

4. Kondisi Musafir Wajib Membatalkan Puasa

Keempat mazhab sepakat bahwa jika keselamatan jiwa musafir mengkhawatirkan atau salah satu anggota tubuhnya rusak atau lumpuh, maka musafir tersebut diharamkan puasa dan wajib membatalkannya.

Apakah mudik boleh tidak puasa? Boleh, tapi harus mengikuti beberapa ketentuan tentang kondisi musafir tersebut. (lus)

Baca juga: 5 Rekomendasi Bahan Gamis yang Bagus dan Adem untuk Lebaran