Apakah Polisi Bayar Pajak? Ini Informasi Lengkapnya

Ragam Info
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Polisi merupakan pranata sipil yang berada di bawah struktur negara yang juga digaji oleh negara. Hal tersebut membuat banyak masyarakat penasaran dan bertanya-tanya apakah polisi bayar pajak seperti warga sipil pada umumnya?
Dikutip dalam buku Etika Profesi Hukum oleh Fajlurrahman Jurdi (2022:167), polisi merupakan badan pemerintah yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, memberikan pengayoman, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Apakah Polisi Bayar Pajak? Ini Penjelasannya
Di Indonesia terdapat sejumlah pekerjaan yang dibayar langsung oleh negara, satu di antaranya yaitu polisi. Ini tidak terlepas dari perannya sebagai aparat negara yang bertugas untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan lain sebagainya.
Gaji anggota polisi Indonesia berasal dari (APBN), salah satu sumbernya dari pajak rakyat. Lantas apakah polisi bayar pajak? Secara hukum, setiap individu yang menerima penghasilan di Indonesia merupakan subjek pajak, termasuk anggota polisi.
Jadi, polisi tetap membayar pajak atas penghasilanya. Namun, pajak atas penghasilan dari gaji pokok dan tunjangan yang bersumber dari APBN ditanggung pemerintah yang diambil dari kas negara dan dibayarkan oleh bendahara instansi.
Pembayaran pajak tersebut sudah ada dasar hukum yang mengaturnya yaitu:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 262/2010: Mengatur tata cara pemotongan PPh Pasal 21 bagi pejabat negara, PNS, anggota TNI/Polri, dan pensiunannya.
PMK terbaru terkait PPh Pasal 21, termasuk PMK No. 168 Tahun 2023: Memperjelas teknis perhitungan dan mekanisme perpajakan untuk ASN, TNI, dan Polri.
Lain lagi jika polisi memiliki penghasilan tambahan di luar gaji pokok dan tunjangan dari negara. Contohnya seperti usaha, sewa properti, atau pekerjaan sampingan lainnya. Penghasilan tersebut tidak ditanggung pemerintah.
Itu artinya, polisi wajib menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak atas penghasilan tambahan tersebut. Pajak yang berlaku bisa berupa PPh Final atau PPh lainnya, tergantung jenis penghasilan yang diperoleh polisi.
Kesimpulannya apakah polisi bayar pajak? Ya, membayar pajak dengan mekasnime berbeda. Pajak atas gaji utama dan tunjangan ditanggung negara. Sedangkan penghasilan tambahan dari usaha dikenakan kewajiban pajak seperti warga sipil pada umumnya. (MRZ)
Baca juga: Brimob Apakah Polisi? Ini Penjelasan Lengkapnya
