Konten dari Pengguna

Apakah Rakyat Bisa Membubarkan DPR? Ini Fakta tentang Hukumnya

Ragam Info

Ragam Info

Ragam Info

ยทwaktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Apakah Rakyat Bisa Membubarkan DPR. Sumber: Pexels/Sora Shimazaki
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Apakah Rakyat Bisa Membubarkan DPR. Sumber: Pexels/Sora Shimazaki

Setiap lembaga pemerintahan tentu mempunyai hukum masing-masing, mulai dari pengangkatan, pemberhentian, sampai pembubaran DPR. Lantas, apakah rakyat bisa membubarkan DPR?

Berdasarkan buku Buku Pintar Calon Anggota & Anggota Legislatif (DPR, DPRD, & DPD). Markus Gunawan, (2008: 79), DPR termasuk lembaga legislatif yang dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum dengan masa keanggotaan 5 tahun.

Apakah Rakyat Bisa Membubarkan DPR? Ini Hukumnya

Ilustrasi Apakah Rakyat Bisa Membubarkan DPR. Sumber: Pexels/KATRIN BOLOVTSOVA

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) termasuk lembaga legislatif yang bertugas dalam melaksanakan UUD 1945, menaati peraturan perundang-undangan, menerapkan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, serta memerhatikan kesejahteraan rakyat.

Dalam proses pemilihannya, lembaga legislatif tersebut dipilih melalui pemilu oleh rakyat dengan masa jabatan 5 tahun. Di sisi lain, anggota DPR juga bisa berhenti karena beberapa faktor, seperti mengundurkan diri atas permintaan sendiri, diusulkan partai politik, maupun meninggal dunia.

Apakah rakyat bisa membubarkan DPR? Secara hukum, DPR tidak dapat dibubarkan oleh rakyat secara langsung. Indonesia juga menerapkan sistem presidensial yang mana DPR tidak dapat dibubarkan atau dibekukan.

Hal tersebut tertuang dalam UUD 1945 Pasal 7C yang menyebutkan bahwa Presiden tidak bisa membekukan atau membubarkan DPR. Presiden dan DPR memiliki kedudukan sejajar, sehingga tidak bisa saling membubarkan.

Dalam hal ini, secara konstitusi yang berlaku di Indonesia, DPR bisa berakhir masa jabatannya sesuai dengan periode yang telah ditetapkan, yaitu 5 tahun dan akan terjadi pergantian DPR sesuai hasil pemilu selanjutnya.

Di lain sisi, anggota DPR bisa diberhentikan secara individu. Hal tersebut dijelaskan dalam Peraturan DPR RI No. 01 Tahun 2009 Pasal 13 Ayat 2 serta buku Buku Pintar Calon Anggota & Anggota Legislatif (DPR, DPRD, & DPD). Markus Gunawan, (2008: 84), anggota DPR bisa diberhentikan secara individu karena beberapa faktor, yakni.

  • Tidak mampu mengemban tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota dalam jangka waktu 3 bulan berturut-turut tanpa keterangan.

  • Tidak lagi memenuhi syarat calon anggota seperti yang tercantum dalam UU.

  • Diusulkan langsung oleh partai politik berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

  • Diberhentikan sebagai anggota partai politik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Melakukan pelanggaran kode etik, sumpah atau janji, dan tidak melaksanakan kewajibannya sebagai anggota.

  • Dinyatakan bersalah dalam putusan pengadilan yang sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap akibat melanggar tindak pidana dengan ancaman pidana serendah-rendahnya 5 tahun penjara.

Demikian penjelasan dari pertanyaan apakah rakyat bisa membubarkan DPR yang perlu dipahami. Bisa disimpulkan bahwa DPR termasuk lembaga legislatif yang tidak bisa dibubarkan secara konstitusional. [ENF]

Baca juga: Bagaimana Upaya Preventif untuk Mencegah Terjadinya Pelanggaran Lalu Lintas?