Konten dari Pengguna

Arbitrase: Pengertian, Jenis beserta Cara Penyelesaiannya

Ragam Info

Ragam Info

Ragam Info

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi arbitrase. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi arbitrase. Foto: Pexels

Istilah arbitrase barangkali masih jarang didengar oleh awam. Arbitrase adalah tata cara yang dilakukan untuk menyelesaikan sengketa yang timbul, sehingga mencapai suatu hasil tertentu dengan hukum final dan mengikat.

Syarat utama yang dilakukan oleh seseorang dengan proses arbitrase yaitu membuat suatu kesepakatan tertulis. Kemudian menyepakati hukum dan tata cara dalam menyelesaikan suatu sengketa.

Apa Itu Arbitrase?

Ilustrasi arbitrase. Foto: Pexels

Pada dasarnya arbitrase adalah suatu bentuk khusus pengadilan. Mengutip dari buku Arbitrase Dalam Sistem Hukum Indonesia yang ditulis oleh Gusri Putra Dodi, S.H., M.H (2022:12), secara istilah arbitrase berasal dari kata arbitrare (bahasa Latin) yang memiliki arti "kekuasaan untuk menyelesaikan suatu perkara menurut kebijakan."

Adapun menurut peraturan perundangan-undangan atau aturan hukum menulis bahwa arbitrase adalah cara menyelesaikan suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada sebuah perjanjian arbitrase yang buat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.

Oleh karena itu, arbitrase merupakan lembaga peradilan swasta yang bersifat mengikat serta memiliki kekuatan hukum untuk dilaksanakan.

Jenis Arbitrase

Ilustrasi arbitrase. Foto: Pexels

Ada berbagai jenis arbitrase berdasarkan konvensi. Mengutip dari buku Mengenal Klaim Kontruksi & Penyelesaian Sengketa Kontruksi oleh Ir. H. Nazarkhan Yasin(2004:128), berikut ini jenis-jenis arbitrase yang perlu diketahui.

1. Arbitrase Ad Hoc

Jenis arbitrase ini dibentuk khusus untuk merumuskan atau menyelesaikan masalah sengketa. Arbitrase ad hoc bersifat sukarela dan sementara. Abritrase jenis ini tidak ada sebelum sengketa terjadi. Oleh sebab itu, sangat sulit untuk menetapkan peraturan dan proses yang disepakati.

2. Arbitrase Institusional (kelembagaan)

Jenis arbitrase ini adalah suatu institusi arbitrase yang bersifat permanen terlepas ada tidaknya sengketa, lengkap dengan arbiter-arbiter, kepengurusan tempat sidang yang permanen, peraturan prosedur yang baku. Arbitrase Institusional merupakan jenis arbitrase yang berlaku seumur hidup.

Cara Penyelesaian Secara Arbitrase

Ilustrasi arbitrase. Foto: Pexels

Berikut ini proses penyelesaian secara arbitrase yang perlu diketahui.

  • Proses bermula dari timbulnya sengketa sebagai akibat klaim yang tidak disetujui, lalu hal ini diserahkan kekuasaan hukum untuk diselesaikan.

  • Kuasa hukum melakukan dua langkah yaitu melakukan perundingan (negosiasi) secara damai dengan pihak lawan untuk mencapai mufakat. Bila usaha ini berhasil akan tercapailah penyelesaian. Namun apabila gagal akan ditempuh langkah kedua yaitu melalui surat teguran yang disebut sebagai somasi.

  • Apabila somasi yang biasanya dilakukan dalam tiga kali berturut-turut dengan tenggang waktu satu atau dua minggu tidak mendapat tanggapan, langkah selanjutnya adalah menyerahkan penyelesaian sengketa ke arbitrase sesuai klausula arbitrase yang tercantum dalam kontrak.

  • Setelah itu, dibentuknya Majelis arbitrase, lalu dilanjutkan ke acara persidangan sampai keluar keputusan arbitrase.

  • Keputusan harus dilaksanakan secara sukarela oleh pihak yang kalah dalam 30 hari sejak putusan dibacakan.

  • Jika pihak yang dikalahkan tidak mau melaksanakan putusan secara sukarela maka Pengadilan akan melaksanakan eksekusi.

Baca juga: Meeting: Pengertian, Tujuan, dan Jenis-Jenisnya

Arbitrase adalah proses yang bisa membantu menyelesaikan sengketa. Semoga ulasan tersebut dapat memberikan wawasan dan pengetahuan terkait arbitrase dalam persidangan. (NTA)