Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Arti Istilah Anumerta dalam Dunia Profesi Pegawai Negeri Sipil
12 November 2024 17:27 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Anumerta adalah istilah yang kerap digunakan dalam profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Anumerta berkaitan dengan kenaikan pangkat dengan situasi dan kondisi yang istimewa.
ADVERTISEMENT
Karena keistimewaannya itulah, tidak semua PNS akan mendapatkan anumerta. Ada kriteria tertentu yang membuat anumerta diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil.
Pengertian Anumerta dalam Profesi Pegawai Negeri Sipil
Mengutip dari buku Glosarium Istilah Pemerintahan oleh Toman Sony Tambunan, S.E., M.Si. (2019:234), anumerta adalah penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS ) yang dinyatakan tewas dalam melaksanakan tugas kedinasan.
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2000 ten- tang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, penghargaan anumerta tersebut berwujud kenaikan pangkat. Pemberiannya berlaku mulai tanggal Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan meninggal dunia, dan diberikan sebelum Pegawai Negeri Sipil yang tewas tersebut dimakamkan.
Dapat dikatakan bahwa anumerta merupakan penghargaan yang terhormat. Sayangnya, tidak banyak Pegawai Negeri Sipil yang mengharapkannya karena penghargaan tersebut hanya diberikan kepada PNS yang meninggal dunia saat bertugas.
ADVERTISEMENT
Adapun contoh pihak yang berhak mendapatkan penghargaan anumerta seperti TNI yang meninggal dunia dalam perang, guru yang meninggal dunia saat mengajar di kawasan pedalaman, serta PNS lainnya yang meninggal karena insiden kecelakaan kerja.
Dari contoh-contoh tersebut dapat dilihat bahwa anumerta diberikan dengan syarat dan ketentuan yang tidak semua PNS akan bisa memperolehnya. Jika seorang PNS gugur dalam tugasnya dan diberi anumerta, maka pangkatnya akan naik satu tingkat.
Kenaikan pangkat ini akan dirasakan oleh anggota keluarga yang ditinggalkan. Jadi, saat dimakamkan, PNS tersebut telah memiliki pangkat setingkat lebih tinggi dibandingkan pangkat sebelumnya.
Dengan demikian nominal dana pensiun serta tunjangannya juga ikut naik. Misalnya jika seharusnya seorang PNS yang telah pensiun menerima dana bulanan pensiun Rp1.200.000 maka dengan pangkat terbarunya, gaji pensiunannya ikut naik misalnya Rp1.350.000.
ADVERTISEMENT
Setelah membaca penjelasan ini, diketahui bahwa arti istilah anumerta adalah penghargaan yang diberikan kepada PNS yang meninggal dunia saat menjalankan tugasnya. Bentuk penghargaannya adalah dalam wujud kenaikan pangkat. (IMA)