Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Arti P/L dalam Tes CPNS dan Penjelasan Lengkapnya
14 Januari 2025 16:30 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Saat mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), sering terdengar istilah kode P/L. Kode ini sering muncul pada pengumuman hasil seleksi kompetensi dasar (SKD). Seseungguhnya, apa sebenarnya arti P/L dalam tes CPNS ini?
ADVERTISEMENT
Menurut buku Buku Ajar Manajemen Sumber Daya Manusia Pendidikan, Muhamad Suhardi, M. Hidayat, Miskadi, Randi Pratama Murtikusuma (2023:113), pengertian CPNS adalah warga negara indonesia yang melamar, lulus seleksi, dan diangkat untuk dipersiapkan menjadi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Arti P/L dalam Tes CPNS untuk Kejelasan Status Peserta
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004, status Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) diberikan kepada peserta yang telah berhasil melewati serangkaian seleksi ketat untuk menilai kompetensi dan memenuhi persyaratan jabatan tertentu di pemerintahan .
Seleksi CPNS umumnya terdiri dari tiga tahap utama, yaitu administrasi, kompetensi dasar, dan kompetensi bidang. Selanjutnya peserta mendapatkan pengumuman yang menyatakan hasil dan kejelasan status masing-masing berupa kode.
ADVERTISEMENT
Salah satu kode yang diumumkan adalah P/L di mana arti P/L dalam tes CPNS adalah suatu kode yang artinya CPNS dinyatakan lolos seleksi, sedangkan kode P/TL berarti tidak berhasil lolos seleksi karena tidak masuk peringkat formasi. Kode P/L sendiri merupakan singkatan dari "Peserta Lulus".
Peserta yang mendapatkan kode ini dinilai telah berhasil melewati tahap SKD dengan memenuhi nilai ambang batas yang telah ditetapkan oleh panitia seleksi. Dengan kata lain, peserta dengan kode P/L berhak untuk melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya, yaitu seleksi kompetensi bidang (SKB).
Kode P/L menjadi penentu langkah selanjutnya bagi peserta seleksi CPNS. Bagi mereka yang mendapatkan kode ini, artinya peluang untuk menjadi PNS semakin terbuka lebar. Namun, peserta dengan kode P/L tetap harus mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya untuk menghadapi tahap SKB.
ADVERTISEMENT
Persiapan CPNS setelah Mendapat Kode P/L
Setelah memastikan bahwa CPNS mendapatkan kode P/L, ada beberapa hal yang perlu dilakukan. Apa saja?
1. Cek Pengumuman Resmi
Selalu mengecek pengumuman resmi dari instansi terkait mengenai jadwal dan persyaratan seleksi SKB.
2. Persiapkan Diri
Mulai mempersiapkan diri untuk menghadapi materi-materi yang akan diujikan pada tahap SKB. Peserta bisa mengikuti bimbingan belajar atau belajar mandiri dengan menggunakan buku-buku referensi yang relevan.
3. Jaga Kesehatan
Pastikan kondisi kesehatan peserta tetap prima agar dapat fokus dalam mengikuti seleksi SKB.
Arti P/L dalam tes CPNS bisa dikatakan merupakan kabar baik bagi peserta seleksi CPNS. Namun, ini bukan akhir dari perjuangan. Peserta dengan kode P/L harus tetap semangat dan terus berjuang untuk meraih cita-cita menjadi seorang PNS .(VAN)
ADVERTISEMENT
Live Update
Gedung Glodok Plaza yang terletak di Jalan Mangga Besar II Glodok Plaza, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, terbakar, pada Rabu (15/1) malam. Kebakaran dilaporkan terjadi pada pukul 21.30 WIB. Api diduga bersumber dari lantai 7.
Updated 16 Januari 2025, 0:59 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini