Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Arti Zonasi Sekolah dalam Penerimaan Peserta Didik Baru
25 November 2024 8:06 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Arti zonasi sekolah dipertanyakan setiap mendekati pelaksanaan PPDB. Meski kriteria dari Kemendikbud cukup jelas, namun ternyata pelaksanaan tidak sederhana.
ADVERTISEMENT
Di dalam sistem zonasi, suatu wilayah akan dibagi menjadi berbagai zona berdasarkan kriteria tertentu. Seperti jarak tempuh antara rumah siswa dan sekolah hingga kapasitas sekolah.
Mengenal Arti Zonasi Sekolah
Dikutip dari Kurikulum Pendidikan, Ismatul Maula dan Kawan-kawan (2021:115), zonasi diatur melalui Permendikbud RI No. 17 Tahun 2017. Zonasi merupakan pengembangan dari sistem rayonisasi yang pernah dilaksanakan.
Peraturan tersebut terus diperbaharui, antara lain melalui Permendikbud No. 51 Tahun 2018 jo Permendikbud No. 20 Tahun 2019 dan Permendikbud No. 44 Tahun 2019.
Secara garis besar, arti zonasi sekolah adalah jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB ) berdasarkan jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah. Sedangkan alasan penetapan PPDB jalur zonasi sekolah adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
1. Pembaharuan Sistem Rayonisasi
Mendikbud Muhadjir Effendy pada awal penerapan sistem zonasi tahun 2018 menyatakan bahwa sistem ini merupakan kebijakan yang utuh, terintegrasi dan sistemik, sebagai rangkaian kebijakan pendidikan dari sebelumnya hingga di masa depan.
Penetapan sistem zonasi memerhatikan masukan-masukan dari masyarakat dan pelaku dunia pendidikan pada waktu pelaksanaan sistem rayonisasi.
2. Pemerataan Akses Pendidikan
Ada fakta yang dianggap kurang berkeadilan sosial ketika anak-anak yang bertempat tinggal dekat sebuah sekolah tapi harus menempuh jarak yang jauh untuk bersekolah. Banyak anak-anak dari keluarga tidak mampu yang putus sekolah karena tidak ada biaya transportasi.
Persaingan nilai dan biaya sekolah yang tidak bisa dipenuhi sebagian anak-anak Indonesia juga membuat mereka kesulitan. Padahal pendidikan merupakan hak asasi seluruh anak Indonesia.
3. Menghindari Dampak Negatif Homogenitas
Tanpa zonasi, timbul pengkastaan di dunia pendidikan dengan adanya sekolah unggulan dan sekolah pinggiran. Hal ini seharusnya tidak terjadi dalam pendidikan dasar dan menengah karena merupakan peletak pondasi pendidikan yang berhak diterima semua anak.
ADVERTISEMENT
4. Pemerataan Mutu Sekolah
Akibat adanya sekolah unggulan dan pinggiran juga membuat sebagian sekolah diserbu pendaftar dan sebagian lagi sepi pendaftar. Zonasi akan membuat peminat di tiap sekolah sama banyak.
Sekolah yang banyak peminat akan memiliki semangat lebih tinggi untuk membenahi lingkungannya.
Arti zonasi sekolah bagi pemerintah penting untuk memenuhi amanat UUD 1945 Pasal 31 Ayat 1 bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Bagi masyarakat, pelaksanaannya harus bebas dari kecurangan. (lus)