Konten dari Pengguna

Aturan BPJS Terbaru 2025: Biaya Iuran dan Denda

Ragam Info

Ragam Info

Ragam Info

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi aturan BPJS terbaru 2025. Sumber: Pexels/RDNE Stock project
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi aturan BPJS terbaru 2025. Sumber: Pexels/RDNE Stock project

Bagi masyarakat Indonesia mengetahui informasi aturan BPJS terbaru 2025 sangatlah penting. Supaya tidak keliru dalam membayar iuran setiap bulannya yang bisa memungkinkan terkena denda.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS merupakan lembaga yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial di Indonesia. Salah satu program yang dimiliki BPJS adalah BPJS kesehatan.

Aturan BPJS terbaru 2025 Terkait Biaya Iuran

Ilustrasi aturan BPJS terbaru 2025. Sumber: Pexels/Photo By: Kaboompics.com

BPJS Kesehatan menjadi bukti bahwa pemerintah Indonesia memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia. BPJS tersebut mengusung konsep gotong royong, setiap peserta diharapkan berkontribusi melalui pembayaran iuran bulanan.

Aturan BPJS terbaru 2025 akan dimulai per 1 Juli 2025. Pemerintah resmi mengubah sistem kelas BPJS 1, 2, dan 3 menjadi kelas rawat inap standar (KRIS). Dengan sistem baru tersebut semua pasien akan mendapatkan kelas rawat inap yang sama.

Keputusan penghapusan kelas BPJS ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Ini berdampak pada iuran yang harus dibayarkan peserta.

Mengingat KRIS diterapkan secara bertahap dengan target penerapan total pada 30 Juni 2025. Maka, biaya iuran terbaru secara resmi ditetapkan pada 1 Juli 2025. Sehingga, biaya iuran per bulan Februari belum ada perubahan dan masih sama dengan iuran sebelumnya.

Denda Keterlambatan Pembayaran Iuran

Ilustrasi aturan BPJS terbaru 2025. Sumber: Pexels/Sora Shimazaki

Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan Pasal 42 adapun denda yang dikenakan peserte BPJS dalam sistem KRIS, yaitu:

  1. Peserta yang terlambat membayar iuran hingga 45 hari dan membutuhkan layanan rawat inap akan dikenakan denda sebesar 5% dari biaya diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan:

    a. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan.

    b. Besar denda paling tinggi Rp20.0o0.0o0 (dua puluh juta rupiah).

  2. Untuk tahun 2020, peserta yang terlambat membayar iuran hingga 45 hari dan membutuhkan layanan rawat inap akan dikenakan denda sebesar 2,5% dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups.

    Denda tersbeut berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan:

    a. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan

    b. Besar denda paling tinggr Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).

  3. Jika peserta tidak memerlukan layanan rawat inap dalam 45 hari setelah status aktif kembali, denda tidak akan dikenakan.

  4. Bagi Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), pembayaran iuran denda akan ditanggung oleh pemberi kerja.

Update terus informasi mengenai aturan BPJS terbaru 2025. Karena, untuk ketentuan lebih lanjut mengenai biaya iuran serta denda diatur dengan peraturan BPJS Kesehatan setelah berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait. (MRZ)

Baca juga: Sampai Kapan Diskon PLN 2025? Ini Penjelasannya