Konten dari Pengguna

Aturan BPJS Terbaru 2025: Biaya Iuran dan Denda

Ragam Info
Akun yang membahas berbagai informasi bermanfaat untuk pembaca.
1 Februari 2025 7:51 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi aturan BPJS terbaru 2025. Sumber: Pexels/RDNE Stock project
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi aturan BPJS terbaru 2025. Sumber: Pexels/RDNE Stock project
ADVERTISEMENT
Bagi masyarakat Indonesia mengetahui informasi aturan BPJS terbaru 2025 sangatlah penting. Supaya tidak keliru dalam membayar iuran setiap bulannya yang bisa memungkinkan terkena denda.
ADVERTISEMENT
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS merupakan lembaga yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial di Indonesia. Salah satu program yang dimiliki BPJS adalah BPJS kesehatan.

Aturan BPJS terbaru 2025 Terkait Biaya Iuran

Ilustrasi aturan BPJS terbaru 2025. Sumber: Pexels/Photo By: Kaboompics.com
BPJS Kesehatan menjadi bukti bahwa pemerintah Indonesia memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia. BPJS tersebut mengusung konsep gotong royong, setiap peserta diharapkan berkontribusi melalui pembayaran iuran bulanan.
Aturan BPJS terbaru 2025 akan dimulai per 1 Juli 2025. Pemerintah resmi mengubah sistem kelas BPJS 1, 2, dan 3 menjadi kelas rawat inap standar (KRIS). Dengan sistem baru tersebut semua pasien akan mendapatkan kelas rawat inap yang sama.
Keputusan penghapusan kelas BPJS ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Ini berdampak pada iuran yang harus dibayarkan peserta.
ADVERTISEMENT
Mengingat KRIS diterapkan secara bertahap dengan target penerapan total pada 30 Juni 2025. Maka, biaya iuran terbaru secara resmi ditetapkan pada 1 Juli 2025. Sehingga, biaya iuran per bulan Februari belum ada perubahan dan masih sama dengan iuran sebelumnya.

Denda Keterlambatan Pembayaran Iuran

Ilustrasi aturan BPJS terbaru 2025. Sumber: Pexels/Sora Shimazaki
Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan Pasal 42 adapun denda yang dikenakan peserte BPJS dalam sistem KRIS, yaitu:
ADVERTISEMENT
Update terus informasi mengenai aturan BPJS terbaru 2025. Karena, untuk ketentuan lebih lanjut mengenai biaya iuran serta denda diatur dengan peraturan BPJS Kesehatan setelah berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait. (MRZ)