Aturan Pembagian Daging Kurban yang Sesuai Syariat Islam

Ragam Info
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Berkurban adalah salah satu ibadah yang dapat dilakukan oleh umat muslim yang mampu secara finansial. Adapun dalam Islam sendiri, ada aturan pembagian daging kurban yang wajib dipahami oleh setiap muslim.
Dengan memahami aturan tersebut, maka nantinya akan lebih mudah bagi umat muslim dalam menerapkannya. Apalagi diketahui bahwa Hari Raya Iduladha sudah semakin dekat.
Mengenal Aturan Pembagian Daging Kurban dalam Syariat Islam
Mengutip dari buku Fikih Madrasah Aliyah/SMA Kelas X, Mundzier Suparta dan Djedjen Zainuddin (hal 95), aturan pembagian daging kurban dalam syariat Islam adalah sepertiga untuk keluarga yang berkurban, sepertiga untuk tetangga dan kerabat, dan sepertiga untuk fakir miskin.
Akan tetapi, dalam hal ini, umat Islam yang berkurban karena nazar tidak diperkenankan untuk turut mengambil daging kurban dan mekakannya meski hanya sedikit. Sedangkan bagi umat Islam yang berkurban bukan karena nazar, justru dianjurkan untuk memakan sebagian dari daging hewan kurban tersebut.
Hal ini sesuai dengan keterangan berikut ini.
ولا يأكل المضحي شيئا من الأضحية المنذورة بل يتصدق وجوبا بجميع أجزائها (ويأكل) أي يستحب للمضحي أن يأكل (من الأضحية المتطوع بها) ثلثا فأقل
Artinya: "Orang yang berkurban tidak boleh memakan sedikit pun dari ibadah kurban yang dinazarkan (wajib) tetapi ia wajib menyedekahkan seluruh bagian hewan kurbannya. (Ia memakan) maksudnya orang yang berkurban dianjurkan memakan (daging kurban sunah) sepertiga bahkan lebih sedikit dari itu." (KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 207).
Jadi, umat Islam yang berkurban, disunahkan untuk mengambil bagian maksimal sepertiga dari daging hewan yang dikurbankan tersebut. Akan tetapi, tidak boleh menjual daging kurban sebagaimana yang dijelaskan berikut ini.
Artinya: "Orang yang berkurban (tidak boleh menjual daging kurban) sebagian dari daging, bulu, atau kulitnya. Maksudnya, ia haram menjualnya dan tidak sah baik itu ibadah kurban yang dinazarkan (wajib) atau ibadah kurban sunah." (KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 207).
Demikian penjelasan tentang aturan pembagian daging kurban sesuai syariat Islam. Semoga bermanfaat. (Anne)
Baca Juga: Lebih Utama Kurban Kambing atau Sapi? Ini Ketentuannya
