Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Aturan Pembagian Daging Kurban yang Sesuai Syariat Islam
6 Mei 2025 19:45 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Berkurban adalah salah satu ibadah yang dapat dilakukan oleh umat muslim yang mampu secara finansial. Adapun dalam Islam sendiri, ada aturan pembagian daging kurban yang wajib dipahami oleh setiap muslim.
ADVERTISEMENT
Dengan memahami aturan tersebut, maka nantinya akan lebih mudah bagi umat muslim dalam menerapkannya. Apalagi diketahui bahwa Hari Raya Iduladha sudah semakin dekat.
Mengenal Aturan Pembagian Daging Kurban dalam Syariat Islam
Mengutip dari buku Fikih Madrasah Aliyah/SMA Kelas X, Mundzier Suparta dan Djedjen Zainuddin (hal 95), aturan pembagian daging kurban dalam syariat Islam adalah sepertiga untuk keluarga yang berkurban, sepertiga untuk tetangga dan kerabat, dan sepertiga untuk fakir miskin.
Akan tetapi, dalam hal ini, umat Islam yang berkurban karena nazar tidak diperkenankan untuk turut mengambil daging kurban dan mekakannya meski hanya sedikit. Sedangkan bagi umat Islam yang berkurban bukan karena nazar, justru dianjurkan untuk memakan sebagian dari daging hewan kurban tersebut.
ADVERTISEMENT
Hal ini sesuai dengan keterangan berikut ini.
Jadi, umat Islam yang berkurban, disunahkan untuk mengambil bagian maksimal sepertiga dari daging hewan yang dikurbankan tersebut. Akan tetapi, tidak boleh menjual daging kurban sebagaimana yang dijelaskan berikut ini.
ADVERTISEMENT
Demikian penjelasan tentang aturan pembagian daging kurban sesuai syariat Islam. Semoga bermanfaat. (Anne)