Bank Syariah: Ciri-ciri, Fungsi, dan Produknya

Ragam Info
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kata bank berasal dari bahasa Italia, “banco” yang berarti meja. Maksud dari kata ini adalah tempat berlangsungnya transaksi di atas meja. Kata syariah adalah berasal dari bahasa Arab yang pada prinsipnya adalah petunjuk, prinsip, atau hukum Islam.
Berdasarkan jurnal Dimensi Ekonomi Islam dalam Sistem Pembiayaan Bank Syariah, Aan Suhendri et al, (2018: 1), bank syariah merupakan bank yang beroperasi sesuai dengan petunjuk, prinsip, dan hukum Islam yang berpedoman pada Al-quran dan hadis.
Tujuan dari bank sayriah adalah untuk sebisa mungkin menghindari segala bentuk unsur riba yang bertentangan dengan ajaran dan syariat Islam. Dalam ajaran Islam, hukum dari riba adalah haram. Dan hal tersebut jelas tercantum dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 275.
Ciri-Ciri Bank Syariah
Di Indonesia, terdapat dua tipe perbankan, yaitu bank konvensional dan bank syariah. Masing-masing tipe memiliki ciri-ciri yang berbeda. Berikut ini adalah ciri-ciri dari bank syariah.
Setiap bank syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah atau biasa disingkat menjadi DPS disamping pengawasan Otoritas Jasa Kuangan (OJK). Tugas utama DPS adalah untuk memastikan kesyariahan keseluruhan pelayanan.
Bank syariah menerapkan sistem nisbah atau bagi hasil sebagai bentuk keuntungan pada nasabah. Nisbah diperbolehkan dalam islam karena terjadi berdasarkan akad mudhabarah. Dalam akad tersebut, nasabah menjadi pemilik dana. Sedangkan pihak bank sebagai pengelola dana.
Bank syariah tidak menetapkan fixed return. Fix return adalah biaya yang ditetapkan di awal saat proyek masih dalam ketidakpastian, istilah lainnya adalah gharar. Gharar tidak diperbolehkan dalam syariat islam karena bertentangan dengan prinsip transparan yang menguntungkan.
Bank syariah memposisikan diri sebagai mitra kerja sama dalam mendapatkan keuntungan secara halal dan menjunjung prinsip rahmatan lil alamin.
Fungsi Bank Syariah
Secara umum, fungsi dari bank syariah sama dengan bank konvensional. Fungsi tersebut mencakup menghimpun dana (investasi) dan memberikan pelayanan jasa perbankan. Namun, ada fungsi tambahan dari bank syariah, yaitu menjalankan aktivitas sosial.
Salah satu bentuk aktivitas sosial adalah dengan menjadi baitul mal yang menerima zakat, infak, sedekah, wakaf, serta hibah dari para nasabah. Dana yang diperoleh kemudian dikelola sesuai kehendak pemberi dana.
Produk Bank Syariah
Produk yang ditawarkan oleh bank syariah juga tidak jauh berbeda dengan bank konvensional. Namun, pelaksanaannya berdasarkan prinsip syariah. Produk simpanan tabungan menggunakan prinsip mudharabah dan wadiah.
Produk penyaluran dana menggunakan prinsip murabahah, istishna, salam, musharabah, musyarakah, dan ujrah. Sedangkan produk jasa keuangan menggunakan prinsip wakalah, kafalah, sharf, dan hawalah.
Baca juga: Hotel Syariah di Bogor, Ini 4 Tempat dengan Fasilitas Nyaman dan Halal
Prinsip bank syariah sangat baik untuk diterapkan. Prinsip-prinsip tersebut dapat membangun konsep keadilan dan menghindari persaingan yang tidak sehat antar sesama lembaga keuangan, sehingga bisa menjaga kestabilan ekonomi moneter. (REY)
