Batas Pendaftaran KIP Kuliah 2025 beserta Syaratnya

Ragam Info
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Batas pendaftaran KIP Kuliah 2025 menjadi informasi yang penting untuk dijadikan panduan bagi para calon mahasiswa yang akan mendaftar. Beberapa berkas dokumen harus dipenuhi sebagai syarat-syaratnya.
Untuk pengambilan seleksi mandiri PTN dan PTS di sistem KIPK (Kartu Indonesia Pintar Kuliah), akan dibuka mulai tanggal 31 Juli 2024. Adapun KIPK memiliki keunggulan yakni sistemnya terintegrasi dengan Kampus Merdeka dan Merdeka Belajar di Perguruan Tinggi.
Simak Batas Pendaftaran KIP Kuliah 2025
Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah) adalah salah satu upaya untuk membantu mancapai cita-cita para siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi tetapi berprestasi untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi. KIP Kuliah ini berlaku untuk jalur seleksi masuk perguruan tinggi SNBP, UTBK-SNBT, Seleksi mandiri PTN dan seleksi mandiri PTS.
Untuk itu, sebaiknya para siswa yang berminat mencatat informasi tentang batas pendaftaran KIP Kuliah 2025 agar tidak melewatkannya. Berikut jadwalnya mengutip laman resmi kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id.
Pendaftaran Akun Siswa KIP-Kuliah
Dibuka: 04 Februari 2025
Ditutup: 31 Oktober 2025
Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP)
Dibuka: 04 Februari 2025
Ditutup: 18 Februari 2025
UTBK-SNBT
Dibuka: 11 Maret 2025
Ditutup: 27 Maret 2025
Pemberitahuan yang tertera dari website resmi jadwal sewaktu-waktu dapat berubah, maka harus selalu update mengeceknya untuk mendapatkan informasi terbaru.
Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2025
Setelah mengetahui jadwalnya, inilah beberapa syarat penting untuk mendaftar KIP Kuliah 2025.
Siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya.
Memiliki NISN, NPSN, dan NIK.
Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi yang memenuhi syarat ekonomi (untuk universitas atau perguruan tinggi tempat mendaftar).
Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Demikianlah informasi tentang batas pendaftaran KIP Kuliah lengkap dengan tanggal dimulai dan ditutupnya pendaftaran. Pemberitahuan dan syarat-syaratnya ini tidak boleh dilewatkan untuk mendukung kelancaran proses pendataan. (DVA)
Baca Juga: Contoh SKTM untuk KIP Kuliah 2025 dan Cara Membuatnya
