Konten dari Pengguna

Bolehkah Berhubungan Saat Malam Takbiran Idul Fitri? Ini Ketentuannya

Ragam Info
Akun yang membahas berbagai informasi bermanfaat untuk pembaca.
29 Maret 2025 7:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi bolehkah berhubungan saat malam takbiran Idul Fitri? Sumber foto: Pixabay/ Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bolehkah berhubungan saat malam takbiran Idul Fitri? Sumber foto: Pixabay/ Pexels
ADVERTISEMENT
Jawaban dari persoalan bolehkah berhubungan saat malam takbiran Idul Fitri merupakan hal penting yang wajib dipahami oleh umat Islam. Terlebih bagi kaum muslim yang telah memiliki pasangan yang sah. Pasalnya, ketentuan terkait jimak (berhubungan) dalam ilmu fikih terbagi menjadi beberapa aturan. Jadi, perlu mempelajari setiap hukumnya untuk mencegah terjadinya perbuatan yang dapat bertentangan dengan ajaran agama.
ADVERTISEMENT
Pada prinsipnya, jimak merupakan kodrat manusia. Hal tersebut juga termasuk kebutuhan mendasar bagi suami maupun istri. Bahkan, berhubungan dapat menjadi suatu bentuk amalan yang berpahala apabila dikerjakan sesuai syariat yang diajarkan.

Bolehkah Berhubungan Saat Malam Takbiran Idul Fitri? Ini Jawabannya

Ilustrasi bolehkah berhubungan saat malam takbiran Idul Fitri? Sumber foto: Pixabay/ congerdesign
Dikutip dari Ensiklopedi Fikih Indonesia: Pernikahan, Ahmad Sarwat Lc, M.A, (2019: 201), jimak adalah melakukan hubungan kelamin antara suami istri. Tujuan dari jimak bukan sekadar untuk melampiaskan hawa nafsu (birahi) dan kesenangan semata.
Namun, jimak juga dapat menjadi sarana untuk memperoleh keturunan yang saleh saliha, menjaga keharmonisan, dan menjauhi laknat Allah swt. Meskipun demikian, dalam syariat Islam terdapat aturan waktu dan adab terkait pelaksanaan jimak.
Tetapi, masih banyak masyarakat Islam yang belum mengetahui secara pasti terkait hukum tersebut. Seperti halnya mengenai ketentuan bersenggama saat malam takbir Lebaran. Lantas, bolehkah berhubungan saat malam takbiran Idul Fitri?
ADVERTISEMENT
Hukumnya adalah mubah sehingga boleh dilakukan. Khususnya bagi pasangan yang sudah menikah. Aturan tersebut diperkuat dengan tidak adanya dalil yang melarang jimak di malam Idulfitri. Baik yang bersumber dari hadis maupun kitab suci Al-Qur’an.
Adapun hukum berjimak menjadi haram dan tidak diperkenankan untuk dikerjakan apabila pasangan dalam keadaan haid, nifas, maupun ihram.
Walaupun secara syariat memang diperbolehkan, utamanya setiap pasangan muslim juga perlu memperhatikan etika dalam berhubungan. Beberapa adab bersenggama yang dapat diterapkan di antaranya yaitu terlebih dahulu mandi/ berwudu, melakukan jimak di ruangan tertutup, membaca doa, dan tidak banyak bicara.
Maka, bolehkah berhubungan saat malam takbiran Idul Fitri? Ketentuannya adalah mubah (boleh) karena tidak ada dalil hadis maupun Al-Qur’an yang melarang. Semoga informasi ini dapat bermanfaat dan dapat menambah pemahaman terkait ketentuan dalam hukum Islam bagi pembaca. (Riyana)
ADVERTISEMENT