news-card-video
27 Ramadhan 1446 HKamis, 27 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Bolehkah Donor Darah Saat Puasa? Ini Jawabannya

Ragam Info
Akun yang membahas berbagai informasi bermanfaat untuk pembaca.
25 Maret 2025 17:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi bolehkah donor darah saat puasa. Sumber: Pexels/Lucas Oliveira
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bolehkah donor darah saat puasa. Sumber: Pexels/Lucas Oliveira
ADVERTISEMENT
Bolehkan donor darah saat puasa? Pertanyaan ini sering diungkapkan oleh banyak orang saat Ramadan tiba. Pasalnya donor darah berhubungan dengan cairan tubuh yang diambil dan beberapa dapat memengaruhi kondisi fisik bagi yang melakukannya.
ADVERTISEMENT
Tindakan tersebut biasanya rutin dilakukan PMI untuk mengumpulkan stok darah bagi yang membutuhkan. Pendonor harus memenuhi beberapa persyaratan untuk melakukan donor darah, salah satunya dalam kondisi berpuasa atau tidak.

Bolehkah Donor Darah Saat Puasa?

Ilustrasi bolehkah donor darah saat puasa. Sumber: Pexels/FRANK MERIÑO
Menurut buku Ayo Donor Darah : Berpahala, Menyehatkan Pendonornya, Menyelamatkan Nyawa Manusia, Andi Sumange Bintang (hal.30), salah satu sekian banyak amalan (perbuatan) kebaikan yang berbuah pahala disisi Allah adalaj amalan kebaikan menolong dan menyelamatkan nyawa manusia dengan menjadi sukarelawan donor darah.
Jadi perbuatan tersebut termasuk kebaikan yang dinilai Allah Swt. Tetapi bolehkan donor darah saat puasa? Jawabannya adalah Ya, diperbolehkan. Hal ini telah sesuai dengan fatwa MUI yang menjelaskan hukum donor darah.
Komisi Fatwa MUI DKI Jakarta pada tanggal 22 Rabi’ul Akhir 1421 H / 24 Juli 2000 M, menyatakan bahwa: Pengeluaran darah dari orang yang sedang menunaikan ibadah puasa, tidak membatalkan atau mengurangi kesempurnaan ibadah puasa orang yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT
Bahkan jika ditinjau dari sudut fadilah atau keutamaan, dengan memberikan sumbangan darah oleh orang yang sedang berpuasa kepada orang yang membutuhkannya adalah suatu amal shaleh yang pahalanya lebih besar jika dibandingkan dengan amal shaleh yang dilakukan di luar bulan puasa.
Tetapi persyaratan pendonor harus tetap diperhatikan. Pemeriksaan kesehatan berlaku untuk menentukan mampu tidaknya seseorang untuk memberikan darahnya. Jika dapat mengganggu kesehatannya sehingga ia tidak bisa berpuasa lagi, maka sebaiknya dihindari.
Mereka yang belum mampu dan tidak memenuhi syarat dapat mencoba dilain waktu. Sebab, PMI mengadakan agenda tersebut secara rutin sehingga mudah untuk mewujudkan keinginan berdonor darah.
Jadi bolehkah donor darah saat puasa? Ya, diperbolehkan sesuai fatwa MUI dan hal tersebut termasuk amalan yang berpahala dalam agama Islam. Tetap harus memerhatikan kondisi kesehatan agar dapat menjaga ibadah puasanya. (Dva)
ADVERTISEMENT