Konten dari Pengguna

Bolehkah Itikaf di Mushola? Ini Penjelasannya

Ragam Info
Akun yang membahas berbagai informasi bermanfaat untuk pembaca.
25 Maret 2025 17:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Bolehkah itikaf di mushola. Foto hanya ilustrasi.. Sumber: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Bolehkah itikaf di mushola. Foto hanya ilustrasi.. Sumber: Pexels
ADVERTISEMENT
Itikaf adalah ibadah yang dianjurkan dilakukan oleh muslim selama 10 hari terakhir bulan Ramadan. Masjid yang ditempati dapat sekitar rumah atau terdekat. Namun, bolehkah iktikaf di musala jika tidak ada masjid? Hal ini menjadi pertanyaan oleh para muslim ketika memutuskan untuk beritikaf.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku Itikaf Penting Dan Perlu oleh Ahmad Abdurrazaq Al-Kubaisi (1994:22), iktikaf adalah menetap dalam masjid umum untuk bertaqarrub dalam jumlah terbatas dengan bershaum yang diniati dan dilakukan secara berkesinambungan minimal sehari semalam serta tidak boleh keluar kecuali untuk salat Jumat atau keperluan tertentu.

Bolehkah Itikaf di Mushola? Berikut Kriterianya

Bolehkah itikaf di mushola. Foto hanya ilustrasi.. Sumber: Pexels
Iktikaf dianjurkan di dalam masjid atau tempat khusus yang disediakan untuk pelaksanaan salat lima waktu. Tetapi, bolehkah itikaf di mushola? Jawabannya adalah boleh. Namun, akan lebih afdol jika dilakukan dalam masjid yang setiap harinya digunakan untuk berjamaah dan salat Jumat.
Akan lebih baik jika seorang yang beritikaf juga ingin melakukan salat jamaah/jumat. Maka penting untuk memilih masjid agar menghindari keluar masuk masjid.
ADVERTISEMENT
Pada dasarnya, masjid adalah tempat pelaksanaan salat lima waktu secara berekesinambungan. Kemudian juga diwakafkan untuk masjid. Hal ini sesuai dengan penjelasan dalam buku berikut,
البقعة المخصصة للصلوات المفروضة بصفة دائمة ، والموقوفة لذلك
“Sebuah tempat yang khusus disediakan untuk pelaksanaan shalat lima waktu secara berkesinambungan dan diwakafkan untuk masjid.” (fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah no. 17864 )
Beberapa kriteria masjid adalah sebagai berikut:

1. Masjid Terpisah dari Rumah

Pertama, disebut masjid karena berpisah dari rumah. Sesuai dengan surat Al-Baqarah ayat 187. Dalam ayat tersebut menunjukkan bahwa itikaf hanya bisa dilakukan dalam tempat yang dipisahkan dari aktivitas seksual dengan istri-istri, serta harus ditaati larangan Allah untuk tidak mendekati istri-istri ketika beri'tikaf.

2. Masjid Tempat Seseorang Berjamaah

Tempat salat disebut masjid harus digunakan untuk salat berjamaah. Kriteria ini telah disebutkan dalam hadis berikut,
ADVERTISEMENT
"Tempat i'tikaf seseorang adalah di dalam masjid tempat ia berjamaah" (HR. Abu Dawud).

3. Masjid yang Terdapat Jamaah Aktif

Berikutnya, masjid adalah tempat ibadah yang memiliki jamaah aktif. Tempat tersebut menjadi pusat kegiatan keagamaan yang diikuti oleh jamaah aktif. Hadis dari Nabi Muhammad SAW
"Masjid yang di dalamnya terdapat jamaah adalah lebih baik daripada masjid yang hanya di dalamnya ada orang yang beri'tikaf" (HR. Abu Dawud).
Demikianlah penjelasan mengenai jawaban dari bolehkah itikaf di mushola dan kriteria sebuah masjid. Semoga membantu!