news-card-video
15 Ramadhan 1446 HSabtu, 15 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan Kepada Saudara Kandung? Ini Hukumnya dalam Islam

Ragam Info
Akun yang membahas berbagai informasi bermanfaat untuk pembaca.
14 Maret 2025 15:55 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi bolehkah zakat fitrah diberikan kepada saudara kandung. Sumber: pexels.com/Soft_Work_
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bolehkah zakat fitrah diberikan kepada saudara kandung. Sumber: pexels.com/Soft_Work_
ADVERTISEMENT
Selain menjalankan puasa, ibadah lainnya yang dilaksanakan di bulan Ramadan adalah membayar zakat fitrah ke orang yang membutuhkan. Lantas bolehkah zakat fitrah diberikan kepada saudara kandung saja?
ADVERTISEMENT
Pertanyaan ini seringkali ditanyakan orang Islam ketika akan membayar zakat fitrah setiap Ramadan. Tentu saja ada ketentuan penerima zakat fitrah yang harus dipahami sesuai ajaran Islam.

Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan Kepada Saudara Kandung Bukan ke Orang Lain?

Ilustrasi bolehkah zakat fitrah diberikan kepada saudara kandung. Sumber: pexels.com/Maydawin
Mengutip dari buku Ensiklopedia Muslim, Abu Bakar Al-Jazairi, (2017:468), hukum zakat fitrah adalah sunnah yang diwajibkan kepada orang Islam. Mulai dari laki-laki, perempuan, anak kecil, dan orang dewasa selama muslim maka harus membayar zakat fitrah.
Hikmah membayar zakat adalah mensucikan hal-hal kotor dan tidak berguna dalam jiwa orang yang berpuasa. Batas waktu pembayaran zakat fitrah mulai dari masuk waktu Ramadan hingga sebelum salat Idulfitri.
Zakat fitrah diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan sehingga bisa sama-sama merasakan hari kemenangan.
ADVERTISEMENT
Lantas bolehkah zakat fitrah diberikan kepada saudara kandung? Jawabannya boleh asalkan saudara kandung tersebut benar-benar membutuhkan bantuan.
Jika saudara kandung masuk kategori kerabat yang berhak menerima zakat apalagi jika keadaannya sulit maka diperbolehkan. Hanya saja ada pendapat yang melarang karena khawatir menimbulkan konflik kepentingan sehingga zakat tidak tepat sasaran.
Misalnya ada orang yang tidak memiliki hubungan darah namun sesuai kategori penerima zakat sedangkan saudara kandung tersebut tidak memenuhi persyaratan, maka zakat harus diberikan kepada yang berhak menerima.

Pihak yang Boleh Menerima Zakat Fitrah

Ilustrasi bolehkah zakat fitrah diberikan kepada saudara kandung. Sumber: pexels.com/Mart Production
Ada delapan golongan yang berhak menerima zakat. Siapa saja delapan golongan itu? Berikut penjelasan selengkapnya.

1. Fakir

Fakir adalah orang yang tidak memiliki pekerjaan namun bukan berarti bermalas-malasan. Orang ini sudah berusaha mencari pekerjaan namun belum juga mendapatkannya.
ADVERTISEMENT

2. Miskin

Miskin adalah orang yang memiliki pekerjaan hanya saja kesulitan memenuhi kebutuhan harian.

3. Amil

Golongan ketiga ada amil yaitu pihak yang bertanggung jawab untuk mengelola dan menyalurkan zakat.

4. Mualaf

Mualaf adalah orang yang baru masuk Islam jadi berhak mendapatkan zakat. Alasannya karena didasarkan pada kepedulian dan prinsip keadilan Islam.

5. Hamba Sahaya

Hamba sahaya adalah orang yang tidak merdeka atau tidak memiliki kebebasan karena dikuasai oleh atasannya.

6. Orang yang Berutang

Orang yang memiliki utang juga bisa mendapatkan zakat fitrah. Akan tetapi utang tersebut karena kebutuhan keluarga bukan keinginan atau foya-foya.

7. Orang yang Berjihad

Maksud dari orang berjihad adalah orang yang berjuang di jalan Allah dalam hal pendidikan seperti guru ngaji.

8. Ibnu Sabil

Ibnu sabil juga bisa diartikan sebagai orang-orang yang sedang bepergian ke suatu tempat namun bukan karena tujuan maksiat. Jika ibnu sabil tidak memiliki cukup biaya untuk pergi atau pulang bisa menerima zakat.
ADVERTISEMENT
Pertanyaan bolehkah zakat fitrah diberikan kepada saudara kandung sudah terjawab yaitu boleh asalkan sesuai ketentuan penerima zakat menurut Islam. (GTA)