Konten dari Pengguna

Bolehkan Posyandu Menerima Bantuan Sponsor Susu Formula atau Makanan Lainnya?

Ragam Info
Akun yang membahas berbagai informasi bermanfaat untuk pembaca.
8 Februari 2025 14:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Bolehkah Posyandu menerima dan mendistribusikan bantuan sponsor dalam bentuk susu formula, makanan bayi instan, ataupun makanan kemasan lainnya. Sumber: Pexels/Kampus Production
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bolehkah Posyandu menerima dan mendistribusikan bantuan sponsor dalam bentuk susu formula, makanan bayi instan, ataupun makanan kemasan lainnya. Sumber: Pexels/Kampus Production
ADVERTISEMENT
Bolehkah Posyandu menerima dan mendistribusikan bantuan sponsor dalam bentuk susu formula, makanan bayi instan, atau makanan kemasan lainnya? Pertanyaan ini sering muncul dalam diskusi tentang makanan tambahan yang disediakan oleh Posyandu.
ADVERTISEMENT
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah menetapkan aturan terkait hal ini. Sebagai kader kesehatan dan orang tua yang bijak, penting untuk memahami ketentuan yang berlaku demi kebaikan bersama dan kesejahteraan anak-anak Indonesia.

Bolehkah Posyandu Menerima dan Mendistribusikan Bantuan Sponsor dalam Bentuk Susu Formula, Makanan Bayi Instan ataupun Makanan Kemasan Lainnya?

Ilustrasi Bolehkah Posyandu menerima dan mendistribusikan bantuan sponsor dalam bentuk susu formula, makanan bayi instan, ataupun makanan kemasan lainnya. Sumber: Pexels/Anastasia Shuraeva
Posyandu adalah singkatan dari Pos Pelayanan Terpadu. Fokus utamanya ialah memberdayakan dan memberikan kemudahan kepada masyarakat guna memperoleh pelayanan kesehatan bagi ibu, bayi dan anak balita.
Dalam kegiatan Posyandu, beberapa sponsor sering menawarkan produk yang berkaitan dengan bayi dan anak-anak. Namun, pemberian bantuan ini tidak bisa dilakukan sembarangan. Di Posyandu, tumbuh kembang anak dipantau dengan cermat, dan asupan gizi diperhatikan demi menjaga kualitas kesehatan ibu dan anak.
ADVERTISEMENT
Menurut buku Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Penyuluhan Balita 6-59 Bulan bagi Kader Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI (2024), syarat bahan pangan yang digunakan dalam pembuatan makanan tambahan adalah terbuat dari pangan lokal yang mudah didapat, padat gizi, hindari penggunaan bahan makanan yang rendah zat gizi, seperti snack makanan ringan.
Jadi bolehkah Posyandu menerima dan mendistribusikan bantuan sponsor dalam bentuk susu formula, makanan bayi instan, ataupun makanan kemasan lainnya? Merujuk pada aturan dalam buku penyuluhan, jawabannya tidak.
Susu formula, makanan instan, serta kemasan minim nilai zat gizi karena berbentuk produk olahan. Sedangkan di Posyandu, kader harus merekomendasikan makanan yang berupa bahan pangan lokal yang padat gizi.
Contoh panganan lokal yang diolah sendiri dan baik untuk anak-anak adalah bubur manado, arem-arem ayam, dan barongko pisang. Bisa juga makanan padat gizi seperti risol ayam, talam ubi, kolak pisang dan lainnya.
ADVERTISEMENT
Jika ada pertanyaan 'bolehkah Posyandu menerima dan mendistribusikan bantuan sponsor dalam bentuk susu formula, makanan bayi instan, ataupun makanan kemasan lainnya?' maka jawaban yang tepat adalah tidak, karena syarat makanan tambahan sebaiknya sesuai anjuran dari Kementerian Kesehatan RI. (DVA)