Konten dari Pengguna

BSU Dapat Berapa Kali? Ini Informasi Lengkapnya

Ragam Info

Ragam Info

Ragam Info

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

BSU dapat berapa kali. Foto hanya ilustrasi. Sumber: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
BSU dapat berapa kali. Foto hanya ilustrasi. Sumber: Pexels

BSU atau bantuan subsidi upah adalah program dari pemerintah yang ditujukan kepada para pekerja dan buruh. Bantuan akan disalurkan secara langsung kepada para penerima. Muncul pertanyaan, BSU dapat berapa kali dan apa saja persyaratannya. Karena itu, penting untuk mencari informasi tersebut dengan baik.

Dikutip dari buku Ekonomi Publik oleh Mohamad Khusaini (2019:111), pemerintah Indonesia telah melaksanakan berbagai program bantuan sosial dan subsidi dalam upaya memenuhi kebutuhan dasar, mengurangi beban hidup, serta memperbaiki kualitas hidup masyarakat kurang mampu. Berbagai bantuan sosial ini diberikan secara langsung kepada individu, keluarga, atau kelompok masyarakat yang membutuhkan.

BSU dapat Berapa Kali? Ini Jadwal dan Persyaratannya

BSU dapat berapa kali. Foto hanya ilustrasi. Sumber: Pexels

BSU dapat berapa kali? Bantuan pemerintah ini rencananya akan diberikan per bulan. Setiap bulannya akan mendapatkan uang sebesar Rp300.000. Namun, pemberiannya akan dilakukan dua bulan sekaligus sehingga akan mendapatkan Rp600.000.

BSU merupakan bantuan kepada para pekerja yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta. Guru juga akan menerima bantuan dari pemerintah. Tujuannya agar para pekerja dapat ikut mendongkrak pertumbuhan ekonomi dan membuatnya stabil di tengah kondisi ekonomi yang belum pulih sepenuhnya.

Dana tersebut diberikan melalui rekening yang telah tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yaitu BNI, BRI, BTN, BSI, dan Bank Mandiri. Lantas kapan pencairannya? Simak jadwal dan syarat yang perlu diperhatikan.

1. Jadwal Pencairan BSU 2025

Pemerintah akan memberikan bantuan mulai bulan Juni 2025 dengan penyaluran dana sekaligus untuk dua bulan (Juni-Juli). Namun, sebelum pencairan akan dilakukan proses verifikasi untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Sebab, penerima harus memenuhi beberapa persyaratan yang berlaku.

2. Syarat Menjadi Penerima BSU 2025

Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, berikut syarat penerima BSU 2025:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)

  • Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025

  • Penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai UMP/UMK daerah setempat

  • Bekerja di sektor formal, termasuk buruh pabrik, guru honorer, dan karyawan swasta

  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM

  • Bukan ASN, TNI, atau Polri.

  • Terdaftar di perusahaan atau wilayah prioritas yang sudah bekerjasama dengan pemerintah.

Itulah penjelasan mengenai BSU dapat berapa kali yang lengkap dengan informasi jadwal dan persyaratannya. Semoga bermanfaat! (NUM)

Baca Juga: Apakah Perekonomian dapat Berjalan dengan Baik Tanpa Campur Tangan Pemerintah?