Konten dari Pengguna

BSU Sampai Tahap Berapa? Ini Informasinya

Ragam Info

Ragam Info

Ragam Info

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi BSU sampai tahap berapa? Sumber foto: Pixabay/ IqbalStock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BSU sampai tahap berapa? Sumber foto: Pixabay/ IqbalStock

Bantuan subsidi upah (BSU) merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk para pekerja. Sistem penyaluran BSU akan diselenggarakan dalam beberapa tahapan yang terjadwal. Dengan begitu, BSU sampai tahap berapa?

Program BSU telah resmi diluncurkan sejak tanggal 5 Juni 2025. Adanya bantuan ini bertujuan untuk memberikan keringanan finansial kepada buruh atau pekerja.

BSU Sampai Tahap Berapa? Ini Jawabannya

Ilustrasi BSU sampai tahap berapa? Sumber foto: Pixabay/ EmAji

Mengutip laman resmi bsu.kemnaker.go.id, BSU adalah program bantuan berupa subsidi upah dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300.000 selama 2 bulan. Kemudian bantuan dibayarkan sekaligus dengan total Rp600.000 per tahap penyaluran.

BSU tahap pertama telah resmi diberikan pada tanggal 23 Juni 2025. Sudah terdapat 2.450.068 pekerja yang mendapatkan bantuan ini. Adapun target total untuk penerima tahap 1 adalah 3.697.836.

Penyaluran program BSU tersebut tidak hanya dilaksanakan dalam 1 tahap saja. Karena itu, banyak khalayak yang bertanya mengenai BSU sampai tahap berapa? Menurut informasi Humas Kementerian Ketenagakerjaan, bantuan subsidi upah tahun 2025 direncanakan akan berlangsung 3 tahap.

Jadwal pengiriman bantuan subsidi upah tahap 2 dan 3 akan dilakukan pada bulan Juni sampai Juli 2025. Namun, perlu diketahui bahwa program BSU hanya ditargetkan untuk pekerja yang memenuhi persyaratan saja.

Kemenaker menetapkan beberapa kriteria bagi para pekerja yang berhak mendapatkan BSU. Adapun ketentuan yang harus dipenuhi, antara lain:

  1. Penerima program BSU adalah warna negara Indonesia yang dibuktikan dengan NIK (nomor induk kependudukan).

  2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga tanggal 30 April 2025 untuk golongan pekerja PU (penerima upah).

  3. Upah yang diterima oleh pekerja per bulannya paling banyak yaitu sejumlah Rp3.500.000.

  4. Prioritas BSU yaitu pekerja/buruh yang tidak menerima program keluarga harapan (PKH) pada periode sebelum BSU disalurkan.

  5. Penerima bukan termasuk bagian dari aparatur sipil negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota kepolisian Republik Indonesia.

Demikian informasi mengenai BSU sampai tahap berapa yang dapat dicermati. Dengan memahami ketentuannya, setiap pekerja dapat memanfaatkan program tersebut secara optimal. Semoga bermanfaat! (Riyana)

Baca Juga: Apakah BSU Cair Setiap Bulan? Ini Penjelasan Lengkapnya