Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Bukan Syarat Sah, Ini Fungsi Materai dalam Perjanjian
24 Juni 2023 20:42 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Bagi para pelaku usaha maupun masyarakat umum, tentunya sudah tidak asing lagi dengan meterai . Benda kecil berbentuk perangko ini seringkali dibutuhkan saat sedang menandatangani perjanjian ataupun dokumen yang penting. Sebenarnya apa fungsi materai yang sebenarnya?
ADVERTISEMENT
Banyak yang mengira fungsi materai adalah sebagai salah satu syarat sah perjanjian. Ternyata hal tersebut tidak benar dan merupakan miskonsepsi. Mari kita simak penjelasan selengkapnya berikut ini.
Syarat Sah Perjanjian dan Fungsi Materai
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai materai, menurut Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, syarat sah perjanjian antara lain:
Dari keempat syarat sah ini dapat dilihat bahwa keberadaan materai bukanlah satu diantara keempat syarat sah tersebut. Lantas apa sebenarnya fungsi materai?
Menurut website kemenkeu.go.id, materai adalah selembar label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
Menurut buku Ekonomi Publik (2021) karya Rita Yunus dan Anas Iswanto Anwar, fungsi materai adalah sebagai pajak dokumen yang dibebankan oleh negara untuk suatu dokumen tertentu.
Sehingga, dapat disimpulkan bea materai sendiri merupakan pajak atau objek pemasukan kas negara yang dihimpun dari dana masyarakat yang dikenakan terhadap dokumen tertentu.
Menurut Undang-undang Bea Materai, bea materai ini dikenakan atas dua jenis dokumen yaitu:
Sehingga kedudukan materai dalam sebuah dokumen sendiri merupakan syarat agar surat perjanjian dapat dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan dan bukan sebagai syarat sah perjanjian.
Selain itu materai juga merupakan pajak bea atas dokumen. Sebelumnya materai sendiri bernilai Rp. 3.000 dan Rp. 6000. Saat ini materai sudah diseragamkan menjadi Rp. 10.000. Namun perlu diketahui tidak semua dokumen perlu diberikan materai.
ADVERTISEMENT
Kini materai juga bisa diberikan secara elektronik melalui e-materai. Oleh karena itu, setelah mengetahui fungsi materai ini, masyarakat tidak perlu lagi khawatir perjanjian menjadi tidak sah jika tidak diberikan materai. Semoga informasi ini bermanfaat. (AGI)