Cara Cek dan Ciri-ciri STNK Diblokir secara Online untuk Kendaraan Pribadi

Ragam Info
Ā·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ciri-ciri STNK diblokir tidak bisa dilihat secara kasat mata karena datanya ada di website resmi SAMSAT. Sehingga pemilik kendaraan wajib mengecek apakah STNK miliknya diblokir atau tidak melalui website resmi yang telah disediakan.
Biasanya, STNK diblokir karena pemilik kendaraan melakukan kesalahan saat berkendara maupun masa berlakunya yang sudah habis. Jika telah kedaluwarsa, pasti STNK diblokir dan jalan satu-satunya untuk membuka blokirannya adalah dengan membayar pajak tahunan.
Ciri-Ciri STNK Diblokir dan Cara Mengeceknya
Mengutip dariĀ bapenda.sulutprov.go.id, melalui sistem E-TLE atau Electronic Law Traffic Enforcement (tilang elektronik), pihak kepolisian memang tidak menyita surat-surat kendaraan seperti SIM atau STNK sebagaimana tilang manual.
Hukuman yang akan diberikan kepada pengendara yang tidak membayar denda yaitu akan dilakukan pemblokiran data STNK. STNK akan diblokir untuk sementara apabila tidak membayar pada waktu yang ditentukan.
Cara cek ciri-ciri STNK diblokir adalah melalui website Samsat yang alamat situsnya berbeda-beda untuk setiap daerah. Pengecekan bisa dilakukan lewat HP secara online.
Domisili Jawa Timur dapat mengaksesnya di situs https://info.dipendajatim.go.id/esamsat
Jawa Tengah: http:dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/
Jawa Barat: https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
DKI Jakarta: http://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
Setelah muncul di halaman utama situs, silahkan ketik nomor polisi, nomor mesin serta semua data yang diminta dalam kolom yang tersedia. Kemudian klik cari dan hasilnya akan langsung terlihat pada menit yang sama.
Baca juga: 6 Jenis Mobil di Indonesia beserta Karakteristiknya
Apabila terbukti STNK diblokir, segera urus masalah perpajakan maupun denda tilangnya di kantor Samsat terdekat dengan melengkapi dokumen-dokumen yang berupa:
Surat permohonan buka blokir
Melunasi tagihan E-tilang (jika STNK diblokir karena telat membayar tilang)
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
STNK asli dan fotokopi
KTP Pemilik Kendaraan asli dan fotokopi
Kwitansi beli kendaraan (jika membeli kendaraan bekas)
Bukti cek fisik kendaraan dari Samsat
Melunasi tagihan pinjaman / kredit (Jika pemblokiran diajukan oleh kreditur)
Apabila STNK terblokir karena telat membayar denda tilang, maka hanya perlu membayar denda tilang, Samsat akan otomatis mengeluarkan surat buka blokir.
Demikian informasi singkat tentang ciri-ciri STNK diblokir lengkap dengan cara mengeceknya yang bisa diikuti. Semoga bermanfaat. (IMA)
