Konten dari Pengguna

Cara dan Syarat Klaim JHT, Karyawan Wajib Tahu

Ragam Info

Ragam Info

Ragam Info

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

 Syarat Klaim JHT, Unsplash/Arisa Chattasa
zoom-in-whitePerbesar
Syarat Klaim JHT, Unsplash/Arisa Chattasa

Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan rutin setiap bulannya, dapat diklaim oleh karyawan dengan beberapa cara dan memperhatikan syarat klaim JHT. Cara klaimnya juga mudah bisa secara offline dan online.

JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Syarat Klaim JHT

Syarat Klaim JHT, Unsplash/Van Tay Media

Mengutip dari buku Eecutive Compensation Management oleh Yussy Santoso, Ronni R. Masman (2016), Program Jaminan Hari Tua ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat, atau hari tua dan diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua. Berikut syarat klaim JHT yang wajib diketahui.

1. Syarat Klaim Saldo JHT 10%

Pekerja dapat mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan hanya sebesar 10% dari total saldo yang dimiliki pada saat itu. Klaim 10% ini dikhususkan untuk persiapan pensiun atau akan memasuki masa pensiun. Berikut beberapa syarat dokumen yang disiapkan untuk mengajukan klaim saldo JHT 10%:

  1. Fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan beserta kartu aslinya.

  2. Fotokopi KTP atau paspor milik peserta beserta dokumen aslinya.

  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) beserta dokumen aslinya.

  4. Surat keterangan yang menyatakan peserta masih aktif bekerja di perusahaan.

  5. Buku rekening tabungan yang masih aktif.

2. Syarat Klaim Saldo JHT 30%

Jenis klaim JHT lainnya yaitu klaim 30%. Selain beda pada besaran saldo yang bisa ditarik, ada beberapa perbedaan pada tujuan di JHT 30% ini.

Jika klaim 10% ditujukan untuk pensiun, klaim 30% untuk membayar biaya perumahan. Berikut ini beberapa syarat klaim saldo JHT 30% yang harus di persiapkan:

  1. Fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan beserta kartu aslinya

  2. Fotokopi KTP atau paspor milik peserta beserta dokumen aslinya

  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) beserta dokumen aslinya

  4. Surat keterangan yang menyatakan peserta masih aktif bekerja di perusahaan

  5. Dokumen yang menyangkut perumahan

  6. Buku rekening tabungan yang masih aktif

Baca Juga: Jenis-jenis Email yang Populer di Dunia, Warganet Wajib Tahu

Cara Klaim JHT Menggunakan Aplikasi JMO

Cara Klaim JHT , Unsplash/Scott Graham

Cara klaim JHT ini sangatlah mudah dan praktis. Bagi pemula yang belum mengerti bagaimana cara klaim JHT, bisa ikuti langkah-langkah berikut:

  • Buka aplikasi JMO di smartphone, kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua.

  • Pada halaman Jaminan Hari Tua, Pilih menu Klaim JHT.

  • Jika memenuhi syarat, muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan Klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik Selanjutnya.

  • Pilih salah satu Sebab Klaim, kemudian klik Selanjutnya.

  • Lakukan Pengecekan Data Kepesertaan. Jika data sudah benar, silakan pilih Sudah.

  • Lakukan swafoto dengan klik Ambil Foto dengan ketentuan seperti pada layar.

  • Lengkapi Data NPWP dan Rekening yang aktif, kemudian klik Selanjutnya.

  • Pada halaman Rincian Saldo JHT ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik Selanjutnya.

  • Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan, Jika data sudah benar, silakan klik Konfirmasi.

  • Selamat pengajuan klaim JHT anda diproses. Untuk melihat proses klaim dapat membuka menu Tracking Klaim.

Cara dan syarat klaim JHT wajib diketahui oleh karyawan agar bisa merasakan manfatnya di masa pensiun. Pastikan semua dokumen telah lengkap sebagai syarat utama klaim. (Abie)