Konten dari Pengguna

Cara dan Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan

Ragam Info

Ragam Info

Ragam Info

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi syarat perpanjang STNK 5 tahunan. Sumber: Unsplash.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi syarat perpanjang STNK 5 tahunan. Sumber: Unsplash.

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) memang harus diperbaharui secara berkala. Syarat perpanjang STNK 5 tahunan pun harus menyertakan beberapa dokumen penting agar proses perpanjangan bisa dilakukan oleh petugas.

Agar tidak bingung ketika hendak mengurus dokumen, tentu pemilik kendaraan harus mengetahui persyaratan tersebut. Dengan begitu, maka proses perpanjangan dokumen bisa berlangsung lancar.

Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan

Syarat perpanjang STNK 5 tahunan. Gambar hanya ilustrasi. Sumber: Unsplash.

Salah satu syarat perpanjang STNK 5 tahunan, yaitu membawa STNK asli dan foto copy. Tidak hanya itu, ada persyaratan dan dokumen lain yang harus dibawa.

Mengutip laman polri.go.id, berikut persyaratan perpanjangan STNK 5 tahunan.

  • STNK asli dan foto copy

  • BPKB asli dan foto copy (BPKB asli diperlihatkan ke petugas)

  • KTP asli dan foto copy KTP Pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan)

  • Foto copy Domisisi Perusahaan, NPWP Perusahaan, SIUP Perusahaan, dan TDP Perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan)

  • Surat kuasa. Apabila memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, Surat Kuasa diatas Kop Surat Perusahaan, tanda tangan pemberi kuasa dan stempel perusahaan di atas materai (melampirkan Foto Copy KTP Pemberi Kuasa)

  • Membawa kendaraan untuk melakukan cek fisik kendaraan

Cara Memperpanjang STNK 5 Tahunan

Tidak hanya syarat yang perlu diperhatikan, cara untuk perpanjangan STNK 5 tahunan pun harus diamati dengan baik. Cara untuk mengurus perpanjangan STNK, yaitu sebagai berikut.

  1. Membawa semua persyarata.

  2. Melakukan cek fisik kendaraan berupa pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin.

  3. Menerima blanko cek fisik kendaraan.

  4. Menyerahkan blanko cek fisik dan semua persyaratan ke loket.

  5. Membayar Pajak Kendaraan di Loket Pembayaran. Setelah melakukan pembayaran silahkan menunggu panggilan kembali.

  6. Menerima struk pembayaran untuk mengambil STNK baru dan plat nomor baru.

  7. Ambil STNK dan plat nomor baru di loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).

Baca Juga: Cara Bayar Angsuran Motor di Indomaret dengan Mudah dan Tips Kredit Motor

Demikian syarat perpanjang STNK 5 tahunan dan cara mengurusnya. Pastikan bawa data serta dokumen yang diperlukan, jangan sampai ada yang tertinggal agar tidak ada kendala saat mengurusnya, ya.

Semoga informasi di atas dapat membantu para pemilik kendaraan yang akan memperpanjang STNK, ya. (LFP)