Konten dari Pengguna

Ciri-Ciri Demokrasi Liberal, Pengertian, dan Penerapannya di Indonesia

Ragam Info
Akun yang membahas berbagai informasi bermanfaat untuk pembaca.
15 Juni 2023 15:04 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Ciri-Ciri Demokrasi Liberal | Sumber: Unsplash/Element5 Digital
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Ciri-Ciri Demokrasi Liberal | Sumber: Unsplash/Element5 Digital
ADVERTISEMENT
Demokrasi liberal merupakan sistem politik yang dianut oleh banyak negara di Eropa. Apa saja ciri-ciri demokrasi liberal? Sebelum membahas ciri-cirinya, salah satu yang harus dipahami terlebih dahulu adalah pengertiannya.
ADVERTISEMENT
Apalagi dahulu Indonesia pernah menerapkan sistem politik demokrasi liberal. Mengapa sekarang demokrasi liberal tidak digunakan lagi di Indonesia?

Pengertian dan Ciri-Ciri Demokrasi Liberal

Ilustrasi Ciri-Ciri Demokrasi Liberal | Sumber: Unsplash/Aditya Joshi
Dikutip dari Cakap Berdemokrasi Ala Generasi Milenial Buku Pengayaan Materi Pelajaran PKN, Nuryanto (2018:12-14), pengertian demokrasi liberal adalah sistem politik yang menganut kebebasan individu. Secara konstitusional, bisa diartikan sebagai hak-hak individu dari kekuasaan pemerintah.
Demokrasi liberal memiliki ciri yang membedakannya dengan sistem politik lain. Adapun ciri-ciri demokrasi liberal adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT

Penerapan Demokrasi Liberal di Indonesia

Ilustrasi Ciri-Ciri Demokrasi Liberal | Sumber: Unsplash/Paul Melki
Masih mengutip buku yang sama, pada Oktober 1945, Wakil Presiden Mohammad Hatta mengeluarkan Maklumat Wakil Presiden No.X bulan Oktober 1945, yang menyatakan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebelum terbentuknya MPR/DPR melakukan tugas legislatif.
Artinya, KNIP menjadi lembaga yang sederajat dengan lembaga kepresidenan. KNIP yang dipimpin oleh Sutan Sjahrir mendorong pemerintah untuk mengeluarkan Maklumat Pemerintah 13 November 1945 tentang pendirian partai-partai politik dan Maklumat Pemerintah 14 November 1945 tentang pemberlakuan Kabinet Parlementer.
Dengan adanya maklumat tersebut, Indonesia menjalankan sistem pemerintahan parlementer. Presiden hanya sebagai kepala negara serta simbol, sedangkan urusan pemerintahan berada di tangan perdana menteri. Pada masa itu, Sutan Sjahrir terpilih menjadi Perdana Menteri Indonesia pertama.
ADVERTISEMENT
Sejak tahun 1950 atau sejak RIS dibubarkan, Indonesia menjalankan demokrasi parlementer-liberal. Masa itu disebut sebagai Masa Demokrasi Liberal. Di tahun 1950, Indonesia terbagi menjadi 10 provinsi yang memiliki otonomi berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara 1950.
Pemerintahan Indonesia di zaman itu dijalankan oleh satu dewan menteri (kabinet) yang dipimpin oleh seorang perdana menteri dan bertanggung jawab kepada parlemen (DPR). Demokrasi liberal berlangsung selama sekitar 9 tahun, karena UUDS 1950 dengan sistem demokrasi liberal tidak sesuai dengan kehidupan politik bangsa Indonesia.
Pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengumumkan dekrit presiden tentang pembubaran Dewan Konstituante dan berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950 karena dianggap tidak sesuai dengan kondisi ketatanegaraan Indonesia.
ADVERTISEMENT
Jadi, salah satu ciri-ciri demokrasi liberal adalah kekuasaan tidak di satu titik sehingga pengambilan keputusan berlangsung lama. (KRIS)