Konten dari Pengguna

Ciri-ciri Hak Asasi Manusia beserta Jenisnya yang Wajib Diketahui

Ragam Info

Ragam Info

Ragam Info

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi ciri-ciri hak asasi manusia. Sumber: Unsplash/Markus Spiske
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ciri-ciri hak asasi manusia. Sumber: Unsplash/Markus Spiske

Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak yang paling hakiki yang dimiliki oleh manusia dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Ciri-ciri hak asasi manusia yaitu hakiki, tidak dapat dicabut, dan lain sebagainya.

Istilah HAM adalah produk sejarah. Istilah itu awalnya merupakan keinginan dan tekad manusia secara universal untuk mengakui dan melindungi hak-hak dasar manusia. Lantas, apa saja ciri dari hak asasi manusia?.

Ciri-Ciri Hak Asasi Manusia

IIustrasi ciri-ciri hak asasi manusia. Sumber: Unsplash/Mufid Majnun

Secara etimologi, hak asasi manusia terbentuk dari kata hak, asasi, dan manusia. Kata hak diambil dari bahas arab yaitu haqqa artinya kewenangan atau kewajiban, sedangkan asasi berasal dari kata assa yang artinya membangun, mendirikan, meletakkan.

Dikutip dalam buku Beberapa Aspek terkait Hak Asasi Manusia oleh Abdul Rouf Hasbullah, Sheyla Nichlatus Sovia, Rezki Suci Qamaria, dkk (2021:104) adapun ciri-ciri hak asasi manusia yaitu:

  1. HAM bersfiat hakikat. Artinya HAM adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.

  2. HAM bersifat universal. Artinya HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya.

  3. HAM bersifat tidak dapat dicabut. Artinya HAM tidak dapat dicabut dan diserahkan.

  4. HAM bersifat tidak dapat dibagi. Artinya semua orang berhak mendapatkan semua haknya.

Jenis Hak Asasi Manusia

Ilustrasi jenis hak asasi manusia. Sumber: Pixabay/SiamlianNgaihte

Dalam buku Demokrasi Dan Hak Asasi Manusia oleh Suarlin Suarlin, Fatmawati Fatmawati (2022:73-74) dijelaskan bahwa jenis dan hak asasi manusia meliputi:

Hak Asasi Pribadi/Personal Right

  1. Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pindah tempat.

  2. Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.

  3. Hak kebebasan memiliki dan aktif di organisasi atau perkumpulan.

  4. Hak kebebasan untuk memiliki, mememluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.

Hak Asasi Politik/Political Right

  1. Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.

  2. Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.

  3. Hak membuat dan mendirikan partai politik dan organisasi politik lainnya.

  4. Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.

Hak Asasi Hukum/Legal Equality Right

  1. Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.

  2. Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil/PNS.

  3. Hak mendapatkan layanan dan perlindungan hukum.

Hak Asasi Ekonomi /Property Rigths

  1. Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.

  2. Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.

  3. Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dan lain-lain.

  4. Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu.

  5. Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.

Hak Asasi Peradilan/Procesural Rights

  1. Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.

  2. Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di mata hukum.

Baca juga: Mengenal Ciri-ciri Tokek dan Jenis-jenisnya

Demikian ulasan mengenai ciri-ciri hak asasi manusia beserta jenisnya. Perlu diketahui bahwa negara Indonesia yang berdasar atas hukum, amat sangat menghormati dan menjunjung tingi HAM. (MRZ)