Konten dari Pengguna

Ciri-ciri Koperasi beserta Pengertian dan Tujuannya

Ragam Info
Akun yang membahas berbagai informasi bermanfaat untuk pembaca.
15 Juni 2023 15:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Ciri-ciri Koperasi | Sumber: Unsplash/Alexander Grey
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Ciri-ciri Koperasi | Sumber: Unsplash/Alexander Grey
ADVERTISEMENT
Istilah koperasi sering digunakan di sekolah, tempat kerja, atau lingkungan tempat tinggal. Hal tersebut wajar, karena koperasi merupakan badan usaha untuk menggerakkan perekonomian rakyat. Apa saja ciri-ciri koperasi?
ADVERTISEMENT
Meskipun hampir semua orang sudah pernah mendengar koperasi. Namun, belum semua orang mengetahui pengertian dan tujuan dari koperasi. Hal inilah yang membuat mereka sulit membedakan ciri koperasi dengan lembaga keuangan lainnya.

Pengertian dan Ciri-ciri Koperasi

Ilustrasi Ciri-ciri Koperasi | Sumber: Unsplash/Mikolaj
Dikutip dari Buku Ajar Koperasi untuk Perguruan Tinggi, Fauziyanti (2022), pengertian koperasi adalah suatu perkumpulan yang didirikan oleh orang-orang yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas yang bertujuan untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi anggotanya.
Berdasarkan pasal 1 UU No. 25/1992, yang dimaksud dengan koperasi di Indonesia adalah “Badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Adapun ciri-ciri koperasi adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT

Tujuan dan Fungsi Koperasi

Ilustrasi Ciri-ciri Koperasi | Sumber: Unsplash/Elisa Calvet B
Tujuan koperasi bisa ditemukan di pasal 3 UU No. 25/1992 yang berbunyi “Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.”
Dilihat dari pasal tersebut, garis besar koperasi meliputi hal-hal berikut.
Adapun fungsi koperasi adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Jadi, salah satu ciri-ciri koperasi adalah keanggotaannya bersifat sukarela dan terbuka. Selain ciri-ciri, tujuan dan fungsi koperasi juga sangat penting untuk dipelajari. (KRIS)