Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Konten dari Pengguna
Contoh Alamat Domisili dan Perbedaannya Dengan Alamat KTP
5 Juli 2023 17:00 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Banyak orang bertanya apakah alamat domisili sama dengan yang tertera pada KTP ? Dengan adanya contoh alamat domisili seseorang tidak akan kebingungan saat mengurus administrasi. Biasanya yang tertera pada surat administrasi adalah alamat domisili.
ADVERTISEMENT
Domisili berasal dari kata woonplaats atau domicile yang berarti tempat tinggal. Adapun menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia arti dari kata domisili adalah tempat kediaman seseorang yang resmi atau sah.
Pengertian Alamat Domisili
Mengutip dari laman Badan Pusat Statistik, bps.go.id, menyatakan bahwa pengertian dari alamat domisili adalah alamat yang menjadi tempat tinggal seseorang saat ini. Biasanya alamat domisili berbeda dengan yang ada di KTP.
Jadi, domisili bisa disebut dengan tempat tinggal seseorang saat ini. Misalnya ada seseorang yang tinggal di Surabaya entah kos atau mengontrak rumah, itu berarti alamat domisilinya berada di Surabaya.
Walaupun dia masih terdaftar menjadi warga Bandung, alamat domisilinya tetap berada Surabaya. Ketika akan mengisi berkas administrasi, maka bisa menuliskan tempat tinggalnya secara lengkap.
ADVERTISEMENT
Sehingga orang tersebut berhak mendapatkan kewajiban dan hal sebagai warga negara Indonesia walaupun alamat domisilinya berbeda dengan yang tertera di KTP. Walaupun begitu, orang tersebut perlu mengurus berkas lain jika ingin mendapatkan layanan pemerintahan.
Perbedaan Alamat KTP dengan Alamat Domisili
Alamat KTP adalah informasi tempat tinggal yang terdata di catatan kependudukan. Kalau ada yang bertanya soal alamat tinggal, berarti bisa menjawab alamat tinggal saat ini bukan yang tertera di KTP.
Sedangkan alamat domisili tidak tercatat dalam data kependudukan milik pemerintah. Data tersebut akan berubah kalau penduduk mengubah alamat KTP-nya. Hal ini juga sudah dijelaskan langsung dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.
Peraturan tersebut menjelaskan tentang Administrasi Kependudukan, di mana seseorang yang ingin pindah alamat tinggal harus melaporkannya ke Disdukcapil agar mendapatkan surat keterangan pindah.
ADVERTISEMENT
Contoh Alamat Domisili
Contoh alamat domisili misalnya Pak Andreas tinggal di Jalan Pulau Jawa Nomor 15 Malang.
Pak Andreas sudah tinggal selama 20 tahun akan tetapi alamat KTP-nya mencatat bahwa Pak Andreas adalah warga Surabaya. Dengan begitu alamat domisili Pak Andreas ada di Malang.
Baca Juga: Cara Mengisi Alamat di Prakerja Sesuai KTP
Sekarang sudah jelas mengenai perbedaan alamat KTP dengan domisili. Contoh alamat domisili di atas akan membantu seseorang dalam mengisi surat administrasi. (GTA)