Daftar Pasal yang Sering Keluar di TWK CPNS dan Penjelasannya

Ragam Info
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Daftar pasal yang sering keluar di TWK CPNS adalah salah satu materi yang perlu dipersiapkan pelamar CPNS. TWK atau Tes Wawasan Kebangsaan adalah tes yang bertujuan menguji penguasaan pengetahuan pelamar CPNS mengenai materi kebangsaan.
Materi yang diujikan dalam TWK antara lain nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa negara. Materi TWK cukup banyak. Oleh karena itu, peserta seleksi CPNS harus mempersiapkannya dengan baik.
Pasal yang Sering Keluar di TWK CPNS
Menurut KemenPAN RB Nomor 321 Tahun 2024, Tes Wawasan Kebangsaan terdiri dari 30 (tiga puluh) butir soal. Nilai tertinggi untuk TWK adalah 150 (seratus lima puluh) dan paling rendah 65 (enam puluh lima).
Menurut buku Superjitu Lolos Tes CPNS, Tim B First (2016: 2), untuk mengerjakan TWK, peserta perlu mempelajari kisi-kisi soal serta memperluas pengetahuan terkait materi soal yang akan diujikan. Kisi-kisi soal akan membantu mempermudah peserta untuk fokus pada soal yang akan dikerjakan.
TWK sering kali menguji pengetahuan peserta mengenai pasal-pasal dalam UUD 1945. Untuk itu, peserta perlu mengetahui pasal-pasal tersebut dan isinya sebagai kisi-kisi materi TWK. Berikut ini daftar pasal yang sering keluar di TWK CPNS.
Pasal 1: Negara kesatuan dan negara hukum.
Pasal 2: Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Pasal 3: Wewenang MPR dalam mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar, melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden, dan memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.
Pasal 4: Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Dalam menjalankan kewajibannya Presiden dibantu oleh Wakil Presiden.
Pasal 4-16: Membahas hak dan kewajiban presiden.
Pasal 13: Pengangkatan duta dan konsul.
Pasal 14: Wewenang Presiden dalam memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung serta wewenang Presiden dalam memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 17: Menteri-menteri negara dan pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
Pasal 24: Kekuasaan kehakiman.
Pasal 24A: Mahkamah Agung.
Pasal 24B: Komisi Yudisial.
Pasal 24C: Mahkamah Konstitusi.
Pasal 27: Bela negara dan hak atas kehidupan yang layak bagi tiap-tiap warga negara.
Pasal 28: Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan undang-undang.
Pasal 28A-28J: Hak Asasi Manusia.
Pasal 29: Kebebasan dalam memeluk agama dan kepercayaan.
Pasal 30: Pertahanan dan keamanan negara.
Pasal 31: Pendidikan nasional.
Pasal 32: Kebudayaan nasional.
Pasal 34: Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelrihara oleh negara, sistem jaminan sosial, fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum.
Pasal 35-36B: Bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan.
Demikian daftar pasal yang sering keluar di TWK CPNS. Semoga dapat digunakan sebagai panduan dalam mempelajari materi TWK yang berkaitan dan UUD 1945. (IND)
Baca juga: Kisi-Kisi Materi TKP CPNS 2024 untuk Persiapan SKD
