Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Dasar Hukum dan Fungsi BPK dalam Pemerintahan Indonesia
1 Juli 2023 16:39 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Masyarakat Indonesia tentunya sudah tidak asing lagi dengan lembaga BPK RI atau Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Lembaga ini seringkali memberikan pendapat terkait hal-hal keuangan negara. Sebenarnya apa dasar hukum dan fungsi BPK dalam Pemerintahan Indonesia?
ADVERTISEMENT
Menurut Undang-undang Dasar 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri. Anggotanya sendiri dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan diresmikan oleh presiden.
Dasar Hukum dan Fungsi BPK RI
Sebenarnya tanggung jawab BPK sudah tertuang di dalam Undang-undang Dasar 1945, tepatnya pada pasal 23 E ayat (1) yang menetapkan bahwa tanggung jawab memeriksa keuangan negara, diadakan sebuah Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan dalam undang-undang.
Lebih lengkap lagi dalam laman web.bpk.go.id dijelaskan bahwa ada beberapa undang-undang yang dijadikan landasan hukum dan landasar operasional BPK yaitu:
ADVERTISEMENT
Pada dasarnya, fungsi BPK sendiri berkaitan dengan kegiatan pemeriksaan dan pengawasan. Beberapa fungsi tersebut antara lain:
Tanggung jawab pemeriksaan ini tidak hanya pada pemerintah pusat, melainkan juga pada pemerintah daerah dan lembaga negara lainnya seperti Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, dan lembaga-lembaga lainnya yang mengelola keuangan negara sesuai peraturan yang ada.
ADVERTISEMENT
Selain itu pemeriksaan keuangan ini juga mencakup pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan tujuan tertentu dan hasilnya diberikan kepada DPR. Demikianlah dasar hukum dan fungsi BPK RI. (AGI)