Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Fungsi dan Tugas Perangkat Desa atau Kelurahan yang Perlu Diketahui
23 November 2023 15:33 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Di kota-kota besar, layanan kantor kelurahan sudah didukung dengan fasilitas yagn modern dan terpusat sehingga tidak membingungkan masyarakat. Sedangkan di desa, banyak urusan yang dapat diselesaikan dengan cara yang lebih kekeluargaan.
Fungsi dan Tugas Perangkat Desa atau Kelurahan
Desa atau kelurahan adalah bentuk pemerintahan di bawah kecamatan yang meliputi beberapa RW. Desa dan kelurahan sedikit berbeda. Kepala desa dipilih oleh warga desa, sedangkan lurah merupakan usulan dari camat dan diangkat oleh bupati.
Berikut adalah fungsi dan tugas perangkat desa atau kelurahan, yang dikutip dari Kepemimpinan Pemerintah Desa dan Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Desa, Ulber Silalahi (2023:47).
1. Tugas Perangkat Desa
Tugas dan fungsi perangkat desa, dalam hal ini kepala desa, diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
ADVERTISEMENT
Kepala desa adalah pejabat pemerintah desa yang mempunyai tugas, wewenang dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah. Tugas-tugas kepala desa tersebut adalah:
2. Fungsi Perangkat Desa
Fungsi perangkat desa atau kepala desa menurut peraturan di atas adalah:
ADVERTISEMENT
Itulah fungsi dan tugas perangkat desa atau kelurahan yang perlu diketahui untuk menambah wawasan. Masyarakat dapat meminta layanan publik sesuai dengan fungsi dan tugas tersebut. (lus)