Fungsi dan Tugas Perangkat Desa atau Kelurahan yang Perlu Diketahui

Ragam Info
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Fungsi dan tugas perangkat desa atau kelurahan perlu diketahui masyarakat agar memahami layanan publik seperti apa yang bisa didapatkan. Kantor desa atau kelurahan terbuka untuk semua keperluan masyarakat yang sesuai dengan fungsi dan tugas tersebut.
Di kota-kota besar, layanan kantor kelurahan sudah didukung dengan fasilitas yagn modern dan terpusat sehingga tidak membingungkan masyarakat. Sedangkan di desa, banyak urusan yang dapat diselesaikan dengan cara yang lebih kekeluargaan.
Fungsi dan Tugas Perangkat Desa atau Kelurahan
Desa atau kelurahan adalah bentuk pemerintahan di bawah kecamatan yang meliputi beberapa RW. Desa dan kelurahan sedikit berbeda. Kepala desa dipilih oleh warga desa, sedangkan lurah merupakan usulan dari camat dan diangkat oleh bupati.
Berikut adalah fungsi dan tugas perangkat desa atau kelurahan, yang dikutip dari Kepemimpinan Pemerintah Desa dan Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Desa, Ulber Silalahi (2023:47).
1. Tugas Perangkat Desa
Tugas dan fungsi perangkat desa, dalam hal ini kepala desa, diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
Kepala desa adalah pejabat pemerintah desa yang mempunyai tugas, wewenang dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah. Tugas-tugas kepala desa tersebut adalah:
Menyelenggarakan Pemerintah Desa.
Melaksanakan pembangunan desa.
Melaksanakan pembinaan masyarakat desa.
Memberdayakan masyarakat desa.
Memimpin dan mengoordinasikan bawahannya.
Memberikan bimbingan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
2. Fungsi Perangkat Desa
Fungsi perangkat desa atau kepala desa menurut peraturan di atas adalah:
Menyelenggarakan Pemerintah desa, seperti tata praja pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan pertanian, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban.
Kepala desa juga memberikan perlindungan kepada masyarakat desa, layanan administrasi kependudukan, serta panataan dan pengelolaan wilayah.
Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana pedesaan, pendidikan dan kesehatan.
Melakukan pembinaan masyarakat desa, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta pembinaan sosial budaya, agama dan ketenagakerjaan.
Memberdayakan masyarakat desa, seperti melaksanakan tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga dan karang taruna.
Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat desa dan lembaga lainnya.
Baca juga: 4 Perbedaan Kepala Desa dan Lurah di Indonesia
Itulah fungsi dan tugas perangkat desa atau kelurahan yang perlu diketahui untuk menambah wawasan. Masyarakat dapat meminta layanan publik sesuai dengan fungsi dan tugas tersebut. (lus)
