Konten dari Pengguna

Fungsi Komnas HAM beserta Tugas dan Wewenangnya

Ragam Info
Akun yang membahas berbagai informasi bermanfaat untuk pembaca.
16 Agustus 2023 15:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Fungsi Komnas HAM. Sumber: Unsplash/Jason Leung
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Fungsi Komnas HAM. Sumber: Unsplash/Jason Leung
ADVERTISEMENT
Fungsi Komnas HAM beserta tugas dan wewenangnya perlu diketahui oleh masyarakat. HAM atau Hak Asasi Manusia adalah hak yang dimiliki oleh setiap manusia. Oleh karena itu, setiap orang harus bisa saling menghargai orang lain.
ADVERTISEMENT
Komnas HAM merupakan lembaga yang memiliki tugas dan wewenang khusus. Tugas, wewenang, serta fungsi dari lembaga ini penting untuk dipahami.

Fungsi Komnas HAM, Tugas, dan Wewenangnya

Ilustrasi Fungsi Komnas HAM. Sumber: Unsplash/Lilly Rum
Dikutip dari situs resmi komnasham.go.id, Komnas HAM merupakan lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lain. Komnas HAM didirikan dengan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Priyanto dkk dalam Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs Kelas VII Edisi 4 (2008: 79), menjelaskan bahwa Komnas HAM dibentuk sebagai jawaban atas tuntutan masyarakat dan tekanan dunia internasional mengenai perlunya penegakan hak asasi manusia di Indonesia.
Fungsi Komnas HAM dibagi menjadi beberapa bagian. Berikut adalah beberapa di antaranya.

1. Fungsi Pengkajian dan Penelitian

Untuk menjalankan fungsi ini, Komnas HAM memiliki wewenang sebagai berikut.
ADVERTISEMENT

2. Fungsi Penyuluhan

Untuk melaksanakan fungsi ini, Komnas HAM berwenang untuk:

3. Fungsi Mediasi

Dalam rangka menjalankan fungsi mediasi, Komnas HAM memiliki wewenang untuk melakukan hal berikut.
ADVERTISEMENT
Jadi, untuk bisa menjalankan fungsi Komnas HAM, lembaga ini memiliki tugas dan wewenang tertentu. Semoga informasi ini bisa bermanfaat. (KRIS)