Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Fungsi Komnas HAM beserta Tugas dan Wewenangnya
16 Agustus 2023 15:40 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Fungsi Komnas HAM beserta tugas dan wewenangnya perlu diketahui oleh masyarakat. HAM atau Hak Asasi Manusia adalah hak yang dimiliki oleh setiap manusia. Oleh karena itu, setiap orang harus bisa saling menghargai orang lain.
ADVERTISEMENT
Komnas HAM merupakan lembaga yang memiliki tugas dan wewenang khusus. Tugas, wewenang, serta fungsi dari lembaga ini penting untuk dipahami.
Fungsi Komnas HAM, Tugas, dan Wewenangnya
Dikutip dari situs resmi komnasham.go.id, Komnas HAM merupakan lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lain. Komnas HAM didirikan dengan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Priyanto dkk dalam Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs Kelas VII Edisi 4 (2008: 79), menjelaskan bahwa Komnas HAM dibentuk sebagai jawaban atas tuntutan masyarakat dan tekanan dunia internasional mengenai perlunya penegakan hak asasi manusia di Indonesia.
Fungsi Komnas HAM dibagi menjadi beberapa bagian. Berikut adalah beberapa di antaranya.
1. Fungsi Pengkajian dan Penelitian
Untuk menjalankan fungsi ini, Komnas HAM memiliki wewenang sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
2. Fungsi Penyuluhan
Untuk melaksanakan fungsi ini, Komnas HAM berwenang untuk:
3. Fungsi Mediasi
Dalam rangka menjalankan fungsi mediasi, Komnas HAM memiliki wewenang untuk melakukan hal berikut.
ADVERTISEMENT
Jadi, untuk bisa menjalankan fungsi Komnas HAM, lembaga ini memiliki tugas dan wewenang tertentu. Semoga informasi ini bisa bermanfaat. (KRIS)