Konten dari Pengguna

Fungsi Pajak dan Jenis-jenisnya yang Berlaku di Indonesia

Ragam Info

Ragam Info

Ragam Info

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pajak, sumber: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Pajak, sumber: Pixabay

Pajak merupakan salah satu sumber terbesar pendapatan negara. Sebagai sumber pendapatan negara, fungsi pajak adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara.

Tidak hanya itu saja, masih ada beberapa fungsi pajak lainnya. Untuk itu, sebagai warga negara yang baik, kewajiban membayar pajak tidak boleh ditinggalkan agar tujuan pembangunan negara dapat terwujud.

Pengertian Pajak

Pengertian pajak, sumber: Pixabay

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pajak adalah pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan sebagainya.

Baca Juga: Pajak: Senjata Penangkal 'Awan Gelap' Perekonomian

Menurut Prof. Dr. M.J.H. Smeets dalam buku De Economische Betekenis Belastingen (terjemahan), yang kemudian diterjemahkan oleh Waluyo (2006: 2), pengertian pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terutang melalui norma umum dan yang dapat dipaksakan, tanpa adanya kontraprestasi yang dapat ditunjukkan dalam hal yang individual, dimaksudkan untuk membiayai pengeluaran pemerintah.

Pengertian tersebut sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 23A yang berbunyi: "Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang."

Fungsi Pajak

Fungsi pajak, sumber: Pixabay

Pajak memiliki empat fungsi, yaitu fungsi anggaran, fungsi mengatur, fungsi stabilitas, dan fungsi redistribusi pendapatan. Berikut ini penjelasan singkat mengenai fungsi-fungsi pajak tersebut.

1. Fungsi Anggaran (Budgetair)

Fungsi anggaran dalam pajak artinya sebagai sumber penerimaan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara.

Contoh pembiayaan tersebut seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya.

2. Fungsi Mengatur (Regulerend)

Maksud fungsi mengatur (regulerend) dalam pajak adalah bahwa pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak.

Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, pemerintah memberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak.

Contoh lainnya, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri untuk melindungi produksi dalam negeri.

3. Fungsi Stabilitas

Fungsi stabilitas dalam pajak artinya, dengan dana dari pajak, pemerintah dapat menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan.

Misalnya dengan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, juga penggunaan pajak yang efektif dan efisien.

4. Fungsi Redistribusi Pendapatan

Fungsi redistribusi pendapatan artinya pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan kembali untuk membiayai semua kepentingan umum.

Misalnya, pajak yang digunakan untuk membiayai pembangunan akan membuka kesempatan kerja yang baru, sehingga pendapatan masyarakat pun meningkat.

Jenis-jenis Pajak

Jenis-jenis pajak, sumber: Pixabay

Berdasarkan lembaga pemungutannya, pajak di Indonesia dibedakan menjadi dua, yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah.

1. Pajak Pusat

Pajak Pusat adalah pajak yang dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini sebagian besar dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat, antara lain:

  • Pajak Penghasilan (PPh), yaitu pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. PPh dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yaitu pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean (dalam wilayah Indonesia).

  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

  • Bea Meterai

Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.

  • PBB Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan masih tetap merupakan Pajak Pusat.

2. Pajak Daerah

Pajak Daerah adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota.

Pajak yang dikelola oleh daerah, antara lain:

  • Pajak Restoran

  • Pajak Hiburan

  • Pajak Kendaraan Bermotor

  • BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)

  • PBB Pedesaan dan Perkotaan

  • Pajak daerah lainnya

Demikianlah penjelasan mengenai fungsi pajak dan jenis-jenis pajak yang perlu diketahui. Jangan lupa bayar pajak, ya. Ingat, "Orang Bijak Taat Pajak". (ARN)