Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara beserta Maknanya
1 Juni 2023 15:53 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pancasila sendiri dipergunakan sebagai dasar utama untuk mengatur pemerintahan dan mengatur penyelenggaraan negara. Selain itu, Pancasila juga dipergunakan sebagai petunjuk hidup atau perilaku dalam kehidupan sehari-hari.
Artinya, apapun kegiatan ataupun bidang yang dilakukan harus menyertakan Pancasila sebagai pedoman hidup.
Fungsi Pancasila beserta Maknanya
Secara etimologi, kata Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta, yakni panca yang berarti lima, dan sila yang memiliki arti prinsip atau asas. Jika digabungkan, Pancasila memiliki makna lima dasar negara Indonesia.
Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan yang ditulis oleh Dr. Aim Abdulkarim, M.Pd. (2008:11), fungsi pokok Pancasila adalah sebagai dasar negara. Hal ini sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 dan berdasarkan Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
Fungsi Pancasila dapat dilihat dari tiga hal, yaitu secara yuridis ketatanegaraan, sosiologis, dan filosofis. Secara yuridis ketatanegaraan, Pancasila berfungsi sebagai sumber dari segala sumber hukum Republik Indonesia.
Adapun secara sosiologis, Pancasila berfungsi sebagai pengatur hidup kemasyarakatan pada umumnya. Sedangkan secara filosofis, Pancasila berfungsi sebagai pengatur tingkah laku pribadi dan cara-cara dalam mencari kebenaran.
Dr. Aim Abdulkarim, M.Pd. (2008:12), secara rinci menjabarkan fungsi Pancasila sebagai berikut.
1. Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
Fungsi Pancasila ini merujuk pada lahirnya Pancasila bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia .
2. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia
Fungsi Pancasila dalam pengertian ini adalah bahwa sikap, tingkah laku, dan perbuatan bangsa Indonesia memiliki ciri khas yang disebut kepribadian. Kepribadian bangsa Indonesia inilah yang disebut sebagai Pancasila.
ADVERTISEMENT
3. Pancasila sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia
Pancasila disahkan bersama-sama dengan disahkannya UUD 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945. PPKI inilah yang menjadi perwakilan dari seluruh rakyat Indonesia yang mengesahkan perjanjian luhur tersebut.
4. Pancasila sebagai Cita-Cita dan Tujuan Bangsa Indonesia
Fungsi Pancasila ini dikarenakan cita-cita luhur bangsa Indonesia dimuat dalam Pembukaan UUD 1945 yang merupakan perjuangan jiwa proklamasi.
Itulah ulasan mengenai fungsi Pancasila sebagai dasar negara beserta maknanya. Semoga uraian ini bermanfaat. (YAS)