Konten dari Pengguna

Hari Kartini Apakah Libur Nasional? Ini Penjelasannya

Ragam Info

Ragam Info

Ragam Info

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi untuk Hari Kartini apakah libur nasional? Sumber: pexels.com/LeeLooTheFirst
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi untuk Hari Kartini apakah libur nasional? Sumber: pexels.com/LeeLooTheFirst

Hari Kartini apakah libur nasional? Setiap 21 April, masyarakat di Indonesia memperingati Hari Kartini. Hari Kartini adalah hari nasional yang bertujuan memperingati perjuangan Raden Ajeng Kartini dalam memperjuangkan emansipasi wanita Indonesia.

Hari bersejarah biasanya ditetapkan sebagai tanggal merah atau hari libur nasional. Oleh karena itu, banyak yang menanyakan apakah Hari Kartini termasuk sebagai hari libur nasional atau hari kerja seperti biasa.

Penjelasan Hari Kartini Apakah Libur Nasional di Indonesia

Ilustrasi untuk Hari Kartini apakah libur nasional? Sumber: pexels.com/Jess Bailey Design

Raden Ajeng Kartini adalah pahlawan nasional yang lahir di Jepara pada 21 April 1879. RA Kartini memiliki cita-cita agar perempuan dapat memiliki kesempatan yang sama dengan kaum laki-laki dalam pendidikan, pekerjaan, dan kedudukan sosial.

Melalui surat-suratnya kepada sahabatnya, Stella Zeehandelaar, Kartini menuangkan pemikirannya mengenai kesetaraan kaum perempuan di Indonesia. Surat-surat itu dibukukan dengan judul Habis Gelap Terbitlah Terang.

Atas pemikiran dan perjuangannya, pemerintah Indonesia menetapkan hari lahirnya, 21 April sebagai Hari Kartini. Menurut buku Inspiration for Women oleh Robert Junaidi (2015: 152), penetapan Hari Kartini diperkuat dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 108 Tahun 1964 pada 2 Mei 1964.

Hari Kartini sebaiknya dijadikan sebagai pengingat bagi masyarakat untuk melanjutkan pemikiran Ibu Kartini dalam memperjuangkan hak-hak kaum perempuan di Indonesia.

Hari Kartini apakah libur nasional? Menurut Surat Keputusan Bersama 3 Menteri Nomor 1017, 2, dan 2 Tahun 2024, Hari Kartini tidak termasuk dalam libur nasional bulan April 2025.

Pada bulan April 2025, libur nasional dan cuti bersama adalah sebagai berikut:

  • 31 Maret - 1 April 2025: Hari Idulfitri 1 Syawal 1446 H

  • 18 April 2025: Wafat Yesus Kristus

  • 20 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

  • 2, 3, 4, dan 7 April 2025: Cuti bersama Idulfitri 2025.

Dari penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa Hari Kartini tidak termasuk dalam hari libur nasional. Jadi, sekolah dan perkantoran tetap masuk seperti biasa pada 21 April.

Namun, pada Hari Kartini biasanya diadakan berbagai kegiatan untuk memperingati hari nasional tersebut, contohnya diskusi, lomba, dan kegiatan lainnya.

Demikian jawaban untuk pertanyaan Hari Kartini apakah libur nasional. Semoga dapat menambah wawasan mengenai Hari Kartini dan maknanya di Indonesia. (IND)

Baca juga: 2 Contoh Sambutan Hari Kartini di Sekolah