Konten dari Pengguna

Hukum Aqiqah Setelah Dewasa, Umat Islam Wajib Tahu!

Ragam Info

Ragam Info

Ragam Info

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi hukum aqiqah setelah dewasa. Sumber: Pexels/Dr.Vivasayam YouTube Channel
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukum aqiqah setelah dewasa. Sumber: Pexels/Dr.Vivasayam YouTube Channel

Mempelajari ilmu fikih bisa membantu umat Islam memahami hukum-hukum syariat, contohnya seperti hukum aqiqah setelah dewasa. Dengan begitu, umat Islam bisa menambah pemahaman yang jelas tentang kapan dan bagaimana akikah sebaiknya dilakukan.

Akikah adalah salah satu ibadah di agama Islam yang dilakukan sebagai bentuk syukur atas kelahiran seorang anak. Ibadah ini melibatkan penyembelihan hewan ternak dan kemudian membagikan dagingnya kepada keluarga, tetangga, atau orang yang membutuhkan.

Hukum Aqiqah Setelah Dewasa

Ilustrasi hukum aqiqah setelah dewasa. Sumber: Pexels/Js Clavecillas

Kelahiran anak merupakan salah satu anugerah dari Allah Swt yang tidak ternilai harganya. Anak adalah karunia yang sangat berharga, bahkan sering disebut sebagai harta yang tak ternilai yang menjadi kesayangan orang tua.

Sebagai bentuk syukur atas hal tersebut, dalam Islam terdapat ibadah sunnah muakkad yang disebut akikah. Ibadah akikah adalah penyembelihan domba atau kambing. Anjuran melaksanakan aqiqah bersandar pada riwayat Samurah bin Jundub yang berkata:

Rasulullah bersabda,"Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya." (HR Abu Daud, Tirmidzi, dan An-Nasa'I, Ibnu Majah, Ahmad)

Pada dasarnya akikah disyariatkan untuk dilaksanakan pada hari ke-7 dari kelahiran. Jika tidak bisa, maka pada hari ke-14 atau hari ke-21. Namun, jika akikah terpaksa dilakukan setelah baligh, maka akikah tetap disunnahkan, tetapi tidak lagi menjadi kewajiban orang tua.

Hukum aqiqah setelah dewasa atau sudah berkeluarga yaitu orang yang bersangkutan bisa melakukan akikah sendiri. Dikutip dalam Buku Pintar Agama Islam untuk Pelajar oleh Muhammad Syukron Maksum (2011:228) bagi anak-anak yang sudah dewasa yang belum di akikahi oleh orang tuanya, dianjurkan baginya untuk melakukan akikah sendiri.

Tata cara akikah setelah dewasa sama halnya saat akikah setelah kelahiran yaitu anak laki-laki disunnahkan untuk menyembelih 2 ekor kambing atau domba, sedangkan anak perempuan menyembelih 1 ekor. Kemudian daging hewan akikah dibagikan kepada orang lain.

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa hukum aqiqah setelah dewasa yaitu disunnahkan untuk dilakukan sendiri oleh orang yang bersangkutan. Dengan begitu tanggung jawab orang tua untuk mengakikahkan anak telah gugur. (MRZ)

Baca juga: 2 Contoh Undangan Tasyakuran Aqiqah beserta Formatnya