Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Konten dari Pengguna
Hukum Lupa Membayar Zakat Fitrah yang Wajib Dipahami Umat Islam
30 Maret 2025 15:41 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Dalam Islam, hukum lupa membayar zakat fitrah menjadi hal yang penting diketahui. Dengan begitu, umat muslim dapat meningkatkan wawasan tentang nilai-nilai agama dan memperkuat pengetahuan tentang batasan syariat yang ditetapkan.
ADVERTISEMENT
Pada prinsipnya, zakat merupakan bagian dari rukun Islam ketiga. Ibadah tersebut pertama kali diterapkan di zaman Rasulullah saw. Tepatnya, yaitu pada tahun kedua Hijriah atau 632 M.
Hukum Lupa Membayar Zakat Fitrah Bagi Umat Islam
Berdasarkan buku Fikih Madrasah Ibtidaiyah Kelas V, Yusak Burhanudin, dkk, (2021: 8), zakat fitrah adalah zakat yang bertujuan untuk membersihkan badan dan jiwa. Karena itu, amalan ini dikenal juga dengan istilah zakat nafs.
Berdasarkan ketentuannya, membayar zakat fitrah adalah kewajiban yang perlu dilakukan oleh setiap umat muslim. Baik laki-laki, perempuan, anak-anak, remaja, maupun dewasa. Meskipun demikian, terdapat beberapa kejadian di mana seseorang lupa membayarkan zakatnya.
Dalam hal ini, hukum lupa membayar zakat fitrah adalah tetap wajib. Artinya, zakat tersebut harus dikeluarkan meskipun terlambat dari batas waktu yang telah ditentukan.
ADVERTISEMENT
Pasalnya ibadah zakat fitrah tidak akan menjadi gugur dengan alasan tidak tahu maupun lupa. Zakat tetap menjadi utang kepada Allah Swt sebelum dibayarkan.
Waktu Membayar Zakat Fitrah
Setelah mengetahui tentang hukum lupa membayar zakat fitrah, umat Islam perlu mengenali ketentuan waktu dalam membayar zakat. Tujuannya, yaitu agar para muslim dapat memenuhi kewajiban agama dengan tepat waktu.
Adapun penjelasan mengenai pembagian waktu dalam membayar zakat fitrah adalah sebagai berikut dikutip dari Buku Saku Perzakatan, Dr. Ahmad Dahlan, (2019: 19-22).
1. Waktu Utama (Afdhol)
Waktu afdhol adalah waktu utama seseorang boleh melaksanakan zakat fitrah. Batas waktunya adalah mulai dari terbit fajar pada hari Idulfitri hingga dekat waktu pelaksanaan salat Ied.
2. Waktu Mubah
Waktu mubah merupakan waktu yang diperbolehkan untuk melaksanakan zakat fitrah selain waktu yang utama. Terdapat pendapat bahwa seseorang diperbolehkan untuk melaksanakan kewajiban zakat fitrah satu atau dua hari sebelum salat Idulfitri.
ADVERTISEMENT
Sementara menurut jumhur ulama (mayoritas ulama), memperbolehkan zakat fitrah ditunaikan tiga hari sebelum Idulfitri. Kedua pendapat tersebut sah hukumnya.
Itulah hukum lupa membayar zakat fitrah yang perlu dicermati. Setelah memahami ketentuannya, umat Islam dapat menunaikan kewajiban dan memperoleh keutamaan ibadah di bulan Ramadan. (Riyana)