Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Konten dari Pengguna
Hukum Mencabut Rumput di Atas Makam Saat Melakukan Ziarah
1 April 2025 14:58 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Ziarah kubur merupakan tradisi umat Islam untuk mendoakan dan mengenang keluarga atau kerabat yang telah berpulang dan biasanya dilakukan sebelum Ramadan atau pada Hari Raya Idul Fitri. Namun hal yang harus dicermati ketika ziarah adalah hukum mencabut rumput di atas makam.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku Adab Berziarah Kubur, Mutmainah Afra (2014:54) dengan berziarah kubur dapat mengingatkan akan akhirat dan kematian sehingga memberikan pelajaran dan hidayah bagi yang berziarah.
Hukum Mencabut Rumput di Atas Makam Ulama Memiliki Pendapat yang Berbeda-Beda
Ketika melakukan ziarah, selain berdoa biasanya para peziarah membersihkan makam seperti mencabut rumput liar agar makam terlihat rapi dan bersih. Namun terdapat hukum mencabut rumput di atas makam yang perlu diketahui oleh umat muslim.
Para ulama memiliki pendapat yang beragam terkait hukum tersebut. Menurut sebagian ulama dari Mazhab Hanafi, memandang bahwa mencabut rumput yang masih segar di kuburan hukumnya makruh.
Alasannya, selama tumbuhan tersebut masih basah, maka ia bertasbih kepada Allah, yang dapat memberikan ketenangan bagi mayit. Ibnu Abidin dalam karyanya, Raddul Muhtar, menjelaskan:
ADVERTISEMENT
Dalil agama juga menjelaskan bahwa semua makhluk, termasuk tumbuhan, bertasbih kepada Allah.
Dalam Quran Surat Al-Isra Allah Swt berfirman:
"Langit yang tujuh, bumi, dan semua yang ada di dalamnya bertasbih kepada Allah." (QS. Al-Isra' 17: Ayat 44).
Namun, ada juga ulama yang berpandangan bahwa boleh mencabut rumput di kuburan dengan syarat tertentu.
Rumput yang tumbuh secara liar dan banyak hingga mengganggu atau menutupi makam, maka diperbolehkan untuk mencabutnya demi menjaga kerapihan dan memudahkan peziarah untuk menaburkan bunga atau berdoa.
ADVERTISEMENT
Bahkan untuk rumput yang sudah kering atau mati boleh dicabut sampai akarnya. Tapi dianjurkan untuk menyisakan sebagian tumbuhan hijau yang masih segar agar mayit tetap mendapatkan manfaat dari tasbihnya.
Dalam melakukan ziarah kubur, sebaiknya para peziarah memahami adab dan etika, serta hukum mencabut rumput di atas makam agar bisa tetap menjaga kesucian dan kehormatan kuburan. (EA)