news-card-video
9 Ramadhan 1446 HMinggu, 09 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Hukum Shalat Tarawih Sendiri bagi Wanita yang Penting Diketahui

Ragam Info
Akun yang membahas berbagai informasi bermanfaat untuk pembaca.
8 Maret 2025 16:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Hukum Shalat Tarawih Sendiri bagi Wanita. Sumber: unsplash/ Habib Dadkhah
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hukum Shalat Tarawih Sendiri bagi Wanita. Sumber: unsplash/ Habib Dadkhah
ADVERTISEMENT
Hukum shalat tarawih sendiri bagi wanita sering menjadi pertanyaan, terutama bagi mereka yang berhalangan untuk mengikuti salat tarawih berjemaah di masjid. Misalnya, wanita yang tinggal di negara dengan mayoritas non-Muslim dan memiliki tempat tinggal yang jauh dari masjid.
ADVERTISEMENT
Sebagai alternatif, mereka dapat melaksanakan salat tarawih di rumah. Namun, hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai hukumnya dalam pandangan Islam.

Hukum Shalat Tarawih Sendiri bagi Wanita

Ilustrasi Hukum Shalat Tarawih Sendiri bagi Wanita. Sumber: unsplash/ Hasan Al Massi
Salat tarawih adalah salat sunah yang hanya bisa dikerjakan selama bulan Ramadan selepas salat Isya. Di beberapa kondisi memang tidak semua orang dapat melaksanakannya secara berjamaah sehingga ada yang melaksanakannya di rumah.
Bagaimana hukum shalat tarawih sendiri bagi wanita? Dikutip dari buku Kumpulan Tanya Jawab Seputar Shalat Menjawab Tuntas Masalah Shalat karya A-Zoleh 'Abd al-'Aziz ibn Nasir al-Musaynad, dkk (2007:627), saat Syaikh ditanya,"Mana yang lebih afdal bagi seorang wanita, salat tarawih di rumahnya atau salat tarawih di masjid bersama kaum muslimin?" Syaikh pun menjawab,"Yang paling afdal bagi seorang wanita adalah menunaikan salat tarawih di rumahnya."
ADVERTISEMENT
Dari jawaban tersebut bisa disimpulkan bahwa wanita boleh salat tarawih sendiri di rumah, bahkan dipandang lebih afdal. Para muslimah yang tidak bisa mengikuti salat berjemaah di masjid bisa melaksanakannya sendiri di rumah tanpa perlu risau lagi terkait hukumnya.
Salat tarawihnya tetap sah meskipun tidak dilakukan secara berjamaah. Selagi tempat, badan dan pakaian yang digunakan untuk beribadah dalam kondisi suci maka salat tarawihnya sah.

Niat Salat Tarawih Sendiri di Rumah

Ilustrasi Hukum Shalat Tarawih Sendiri bagi Wanita. Sumber: unsplash/Nada
Untuk melaksanakan salat tarawih sendiri di rumah, niat salatnya agak berbeda dengan salat tarawih berjamaah di masjid. Berikut ini adalah niat salat tarawih secara mandiri di rumah yang dapat dijadikan sebagai referensi sebelum melaksanakannya.
نَوَيْتُ أَنْ أُصَلِّيَ سُنَّةَ التَّرَاوِيحِ رَكْعَتَيْنِ لِلَّهِ تَعَالَى
ADVERTISEMENT
Ushalli sunnatat-tarāwīhi rak'ataini lillāhi ta'ālā.
Artinya: "Aku berniat salat sunnah tarawih dua rakaat karena Allah Ta'ala."
Setelah niat selesai diucapkan, maka bisa melakukan salat dengan tata cara seperti biasanya. Bacaan surat pendek pun bebas memilih surat apa saja.
Dari penjelasan di atas dapat dilihat hukum shalat tarawih sendiri bagi wanita adalah boleh. Bahkan ulama menyebutkan jika hal tersebut lebih afdhal ketimbang dilaksanakan di masjid. (IMA)