Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
9 Ramadhan 1446 HMinggu, 09 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Hukum Shalat Tarawih Sendiri bagi Wanita yang Penting Diketahui
8 Maret 2025 16:40 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sebagai alternatif, mereka dapat melaksanakan salat tarawih di rumah. Namun, hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai hukumnya dalam pandangan Islam.
Hukum Shalat Tarawih Sendiri bagi Wanita
Bagaimana hukum shalat tarawih sendiri bagi wanita? Dikutip dari buku Kumpulan Tanya Jawab Seputar Shalat Menjawab Tuntas Masalah Shalat karya A-Zoleh 'Abd al-'Aziz ibn Nasir al-Musaynad, dkk (2007:627), saat Syaikh ditanya,"Mana yang lebih afdal bagi seorang wanita, salat tarawih di rumahnya atau salat tarawih di masjid bersama kaum muslimin?" Syaikh pun menjawab,"Yang paling afdal bagi seorang wanita adalah menunaikan salat tarawih di rumahnya."
ADVERTISEMENT
Dari jawaban tersebut bisa disimpulkan bahwa wanita boleh salat tarawih sendiri di rumah, bahkan dipandang lebih afdal. Para muslimah yang tidak bisa mengikuti salat berjemaah di masjid bisa melaksanakannya sendiri di rumah tanpa perlu risau lagi terkait hukumnya.
Salat tarawihnya tetap sah meskipun tidak dilakukan secara berjamaah. Selagi tempat, badan dan pakaian yang digunakan untuk beribadah dalam kondisi suci maka salat tarawihnya sah.
Niat Salat Tarawih Sendiri di Rumah
Untuk melaksanakan salat tarawih sendiri di rumah, niat salatnya agak berbeda dengan salat tarawih berjamaah di masjid. Berikut ini adalah niat salat tarawih secara mandiri di rumah yang dapat dijadikan sebagai referensi sebelum melaksanakannya.
نَوَيْتُ أَنْ أُصَلِّيَ سُنَّةَ التَّرَاوِيحِ رَكْعَتَيْنِ لِلَّهِ تَعَالَى
ADVERTISEMENT
Ushalli sunnatat-tarāwīhi rak'ataini lillāhi ta'ālā.
Artinya: "Aku berniat salat sunnah tarawih dua rakaat karena Allah Ta'ala."
Setelah niat selesai diucapkan, maka bisa melakukan salat dengan tata cara seperti biasanya. Bacaan surat pendek pun bebas memilih surat apa saja.
Dari penjelasan di atas dapat dilihat hukum shalat tarawih sendiri bagi wanita adalah boleh. Bahkan ulama menyebutkan jika hal tersebut lebih afdhal ketimbang dilaksanakan di masjid. (IMA)