Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Konten dari Pengguna
Hukum Tidak Shalat Idul Fitri yang Perlu Diketahui
30 Maret 2025 15:36 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Salat Idulfitri merupakan salah satu salat yang dikerjakan pada Hari Raya Idulfitri 1 Syawal pada setiap tahunnya. Sebagai seorang muslim yang taat, melaksanakan salat Idulfitri menjadi salah satu tadisi yang tidak akan ditinggalkan. Hal ini menjadikan timbul berbagai pertanyaan yang salah satunya hukum tidak shalat Idul Fitri itu seperti apa?
ADVERTISEMENT
Pada saat 1 Syawal, umat muslim berbondong-bondong hadir ke lapangan atau masjid untuk mendirikan salat Idulfitri sebagai salah satu kemenangan di hari raya. Setiap tahunnya, Idulfitri bertepatan pada tanggal 1 Syawal. Pada tahun 2025, 1 Syawal jatuh pada 31 Maret 2025.
Hukum Tidak Shalat Idul Fitri yang Umat Muslim Harus Ketahui
Dikutip dari Buku Pintar Shalat, M. Khalilurrahman Al Mahfani, (2008:197), salat Idulfitri merupakan salat dua rakaat yang dikerjakan setahun sekali, tepatnya tanggal 1 Syawal pada pagi hari.
Hukum melaksanakan salat Idulfitri tampaknya menjadi suatu perdebatan yang masih sering terjadi. Apalagi terdapat beberapa ulama yang memiliki pendapat yang berbeda mengenai hukum salat Idulfitri. Karena itu, berikut ini penjelasan mengenai hukum tidak shalat Idul Fitri berdasarkan empat mazhab.
ADVERTISEMENT
1. Mazhab Syafi’i
Hukum melaksanakan salat Idulfitri pada mazhab Syafi’i, yaitu sunnah muakkad yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan setiap umat muslim. Dengan adanya hukum ini, maka tidak melaksanakan salat Idulfitri tidak masalah karena mazhab Syafi’i mengqiyaskan, seperti halnya melaksanakan salat Duha.
2. Madzhab Hambali
Hukum melaksanakan salat Idulfitri berdasarkan mazhab Hambali, yaitu memiliki hukum fardhu kifayah. Dalam pengertian Mazhab Hambali, jika sudah ada sebagian umat Islam yang telah mengerjakan ibadah salat Idulfitri, maka terlepaslah kewajiban muslim yang lain.
Pada mazhab Hambali, salat Idulfitri disamakan seperti halnya salat jenazah. Oleh karena itu, hukum tidak melakukan salat Idulfitri maka tidak wajib karena salat Idulfitri merupakan sebagian dari syi’ar Islam. Jadi, salat Idulfitri tidak wajib dikerjakan apabila sudah ada individu yang mengerjakan.
ADVERTISEMENT
3. Mazhab Hanafi
Pada mazhab Hanafi, hukum salat Idulfitri, yaitu fardhu ain atau wajib bagi setiap individu. Jadi, ketika tidak melaksanakan salat Idulfitri, maka hukumnya haram karena pada mazhab Hanafi memiliki hukum untuk wajib melaksanakan salat Idulfitri.
4. Mazhab Maliki
Pada mazhab Maliki, melaksanakan salat Idulfitri yaitu sunnah muakkad atau sunah yang dianjurkan. Walaupun sunnah muakkad, ketika tidak melaksanakan salat Idulfitri tidak dijelaskan secara jelas mengenai sanksi hukumnya.
Demikian penjelasan mengenai hukum tidak shalat Idul Fitri berdasarkan empat mazhab. Semoga dapat bermanfaat dan dapat menambah informasi. (RFL)