Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Konten dari Pengguna
Hukum Ziarah Kubur Saat Lebaran dalam Islam
29 Maret 2025 15:42 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Hukum ziarah kubur saat Lebaran dalam Islam perlu diketahui dengan baik. Ziarah kubur merupakan salah satu tradisi yang dilakukan oleh masyarakat muslim.
ADVERTISEMENT
Terutama saat momen-momen tertentu seperti menjelang atau setelah Hari Raya Idulfitri. Kegiatan ini menjadi bentuk penghormatan kepada para leluhur serta sebagai pengingat akan kehidupan setelah mati.
Hukum Ziarah Kubur saat Lebaran dalam Islam yang Perlu Diketahui Umat Muslim
Dikutip dari buku Masa-Il Diniyyah, Kholilurrohman, (2018: 13), ziarah kubur merupakan suatu yang diperbolehkan oleh agama. Umat islam memanfaatkan kesempatan Lebaran untuk berkunjung ke makam orang tua, kerabat, atau tokoh agama.
Selain itu, ziarah kubur juga sering dijadikan momen refleksi untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt. Namun, di tengah kebiasaan ini, muncul pertanyaan mengenai hukum ziarah kubur dalam Islam
Bagaimana hukum ziarah kubur saat Lebaran? Dalam ajaran Islam, setiap amalan harus memiliki dasar yang jelas, baik dari Al-Qur’an maupun hadis.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, penting untuk memahami hukum ziarah kubur secara lebih mendalam agar tidak terjerumus dalam perbuatan yang menyimpang. Pada dasarnya, ziarah kubur merupakan amalan yang diperbolehkan dalam Islam, bahkan dianjurkan.
Dalam sebuah hadis, Rasulullah saw bersabda:
Dari hadis ini, jelas bahwa ziarah kubur memiliki manfaat besar dalam mengingatkan manusia akan kematian dan kehidupan setelahnya. Ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan saat berziarah, agar tidak melanggar ketentuan syariat.
Pertama, ziarah harus dilakukan dengan niat yang benar, yaitu untuk mendoakan ahli kubur dan mengambil pelajaran. Bukan untuk meminta sesuatu kepadanya.
ADVERTISEMENT
Kedua, tidak diperbolehkan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ajaran Islam. Misalnya, meratap, menangis histeris, atau meyakini bahwa orang yang telah meninggal memiliki kekuatan untuk mengabulkan doa.
Ketiga, tidak ada ketentuan khusus mengenai waktu ziarah. Sehingga melakukannya saat Lebaran tidak menjadi suatu kewajiban atau sunnah yang khusus.
Hukum ziarah kubur saat Lebaran dalam Islam diperbolehkan dengan tujuan agar umat Islam dapat mengingat kematian dan kehidupan akhirat. (Msr)