Konten dari Pengguna

Hukum Ziarah Kubur Saat Lebaran dalam Islam

Ragam Info
Akun yang membahas berbagai informasi bermanfaat untuk pembaca.
29 Maret 2025 15:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Hukum Ziarah Kubur Saat Lebaran. Foto hanya ilustrasi. Sumber foto: Unsplash/Waldemar
zoom-in-whitePerbesar
Hukum Ziarah Kubur Saat Lebaran. Foto hanya ilustrasi. Sumber foto: Unsplash/Waldemar
ADVERTISEMENT
Hukum ziarah kubur saat Lebaran dalam Islam perlu diketahui dengan baik. Ziarah kubur merupakan salah satu tradisi yang dilakukan oleh masyarakat muslim.
ADVERTISEMENT
Terutama saat momen-momen tertentu seperti menjelang atau setelah Hari Raya Idulfitri. Kegiatan ini menjadi bentuk penghormatan kepada para leluhur serta sebagai pengingat akan kehidupan setelah mati.

Hukum Ziarah Kubur saat Lebaran dalam Islam yang Perlu Diketahui Umat Muslim

Hukum Ziarah Kubur Saat Lebaran. Foto hanya ilustrasi. Sumber foto: Unsplash/Caroline
Dikutip dari buku Masa-Il Diniyyah, Kholilurrohman, (2018: 13), ziarah kubur merupakan suatu yang diperbolehkan oleh agama. Umat islam memanfaatkan kesempatan Lebaran untuk berkunjung ke makam orang tua, kerabat, atau tokoh agama.
Selain itu, ziarah kubur juga sering dijadikan momen refleksi untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt. Namun, di tengah kebiasaan ini, muncul pertanyaan mengenai hukum ziarah kubur dalam Islam
Bagaimana hukum ziarah kubur saat Lebaran? Dalam ajaran Islam, setiap amalan harus memiliki dasar yang jelas, baik dari Al-Qur’an maupun hadis.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, penting untuk memahami hukum ziarah kubur secara lebih mendalam agar tidak terjerumus dalam perbuatan yang menyimpang. Pada dasarnya, ziarah kubur merupakan amalan yang diperbolehkan dalam Islam, bahkan dianjurkan.
Dalam sebuah hadis, Rasulullah saw bersabda:
Dari hadis ini, jelas bahwa ziarah kubur memiliki manfaat besar dalam mengingatkan manusia akan kematian dan kehidupan setelahnya. Ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan saat berziarah, agar tidak melanggar ketentuan syariat.
Pertama, ziarah harus dilakukan dengan niat yang benar, yaitu untuk mendoakan ahli kubur dan mengambil pelajaran. Bukan untuk meminta sesuatu kepadanya.
ADVERTISEMENT
Kedua, tidak diperbolehkan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ajaran Islam. Misalnya, meratap, menangis histeris, atau meyakini bahwa orang yang telah meninggal memiliki kekuatan untuk mengabulkan doa.
Ketiga, tidak ada ketentuan khusus mengenai waktu ziarah. Sehingga melakukannya saat Lebaran tidak menjadi suatu kewajiban atau sunnah yang khusus.
Hukum ziarah kubur saat Lebaran dalam Islam diperbolehkan dengan tujuan agar umat Islam dapat mengingat kematian dan kehidupan akhirat. (Msr)