Konten dari Pengguna

Inilah Aturan Naik Kereta Api KAI Terbaru 2023

Ragam Info

Ragam Info

Ragam Info

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Aturan Naik Kereta Api. Sumber: Pixabay/ Shutterbug75
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Aturan Naik Kereta Api. Sumber: Pixabay/ Shutterbug75

Wajib hukumnya untuk mengetahui aturan naik kereta api, jika akan bepergian dengan moda transportasi tersebut. Hal ini karena banyaknya masyarakat yang memilih kereta api sebagai transportasi paling nyaman dan aman.

Aturan yang diberlakukan oleh PT. KAI saat ini diketahui berbeda dengan sebelumnya. Terlebih untuk perjalanan kereta api lokal maupun antar kota. Jika sebelumnya penumpang wajib menunjukkan sertifikat vaksin, kini peraturan yang dipakai tidak seketat dulu.

Aturan Naik Kereta Api Terbaru 2023

Ilustrasi naik kereta api. Sumber: Pixabay/ igorovsyannykov

Aturan naik kereta api yang terbaru telah diberitahukan PT. KAI di laman resminya. Dilansir dari dari kai.id, PT Kereta Api Indonesia (Persero) masih menerapkan aturan naik kereta api sesuai SE Kementerian Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022.

Dalam surat edaran tersebut, berikut aturan yang harus ditaati oleh penumpang ketika menaiki kereta api.

Baca Juga: Kelas Kereta Api Wijaya Kusuma dan Rutenya

Syarat Naik KA Jarak Jauh

1. Usia 18 tahun ke atas:

a) Wajib vaksin ketiga (booster)

b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-12 tahun:

a) Wajib vaksin kedua

b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan

3. Usia 13-17 tahun:

a) Wajib vaksin kedua

b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

a) Vaksin minimal dosis pertama

b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

d) Pelanggan dengan usia 6-12 tahun tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan

e) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Nah itulah aturan naik kereta yang perlu diketahui penumpang sebelum memesan tiketnya. Semoga bermanfaat!

(NUM)