Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Jaminan Hak Asasi Manusia Ditinjau dari Sudut Pandang Hukum Tata Negara
5 Desember 2024 17:41 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kajian hukum tata negara memiliki ruang lingkup yang sangat luas. Bahkan segala aspek hukum di Indonesia baik secara abstrak maupun konkret berkaitan dengan hukum tersebut. Adapun aspek utama yang termasuk dalam pembahasan hukum tata negara salah satunya adalah hak asasi manusia. Lalu, bagaimana jaminan hak asasi manusia ditinjau dari sudut pandang hukum tata negara?
ADVERTISEMENT
Pada dasarnya, HAM (hak asasi manusia) merupakan hak yang mutlak dimiliki oleh setiap individu. Oleh karenanya, jaminan terhadap perlindungan HAM menjadi aspek krusial dalam sistem hukum suatu negara.
Bagaimana Jaminan Hak Asasi Manusia Ditinjau dari Sudut Pandang Hukum Tata Negara?
Menurut buku Hukum Hak Asasi Manusia , Endrianto Bayu Setiawan, Dedi Dwi Pamungkas, Deni Yusup, dkk, (2023: 4), hukum menjadi salah satu instrumen penting guna memberikan jaminan pengakuan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia secara memadai. Tidak terkecuali pada ranah hukum tata negara (HTN).
Dalam hal ini, hukum tidak hanya berperan untuk mengatur norma HAM secara tekstual dalam peraturan perundang-undangan, akan tetapi hukum juga menjadi seperangkat nilai yang memuat prinsip kesetaraan, keadilan, dan kepastian hukum itu sendiri.
ADVERTISEMENT
Lantas, bagaimana jaminan hak asasi manusia ditinjau dari sudut pandang hukum tata negara? Berikut penjelasan selengkapnya.
1. Hak Berpendapat
Berdasarkan buku Hukum Tata Negara Indonesia Pengantar Dasar, Mirza Nasution, (2024: 8), lingkup hukum tata negara mencakup perlindungan dan penegakan hak asasi manusia. Salah satunya dalam aspek kebebasan berbicara maupun berpendapat.
Hak berpendapat termasuk hak asasi manusia yang krusial dan dijamin oleh konstitusi. Dengan ini, setiap individu berhak menyampaikan gagasan, pikiran, dan argumennya baik secara lisan maupun tulisan. Meskipun demikian, penting diingat bahwa pendapat yang diungkapkan juga harus sesuai norma dan dapat dipertanggungjawabkan.
2. Privasi
Dalam prespektif hukum, privasi adalah hak yang berkaitan dengan data pribadi seseorang. Di mana individu berhak menentukan untuk menginformasikan kepada pihak lain ataupun tidak.
ADVERTISEMENT
Oleh karenanya, apabila seseorang mengambil hal privasi dari orang lain. Seperti halnya menyebarluaskan foto tanpa izin, kasus tersebut dapat menjadi suatu bentuk pelanggaran terhadap hak privasi.
3. Persamaan di Hadapan Hukum
Sebagai negara hukum, maka hak atas persamaan di hadapan hukum bagi setiap warga negaranya harus diakui dan dilindungi. Sebagaimana tercantum pada pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 Amandemen ke-IV bahwa individu berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Jadi, bagaimana jaminan hak asasi manusia ditinjau dari sudut pandang hukum tata negara? Yaitu terdapat aspek yang ditekankan, seperti hak berpendapat, privasi, dan persamaan di depan hukum. Semoga informasi ini dapat bermanfaat dan memperluas wawasan pembaca. (Riyana)
Baca Juga: 2 Sumber Hukum Tata Negara di Indonesia
ADVERTISEMENT