Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Konten dari Pengguna
Jenis-jenis Hutan Produksi di Indonesia beserta Ciri-cirinya
5 Januari 2024 16:29 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hasil dari hutan tersebut biasa dimanfaatkan menjadi bahan baku industri. Namun, yang diperbolehkan memanfaatkannya hanya yang mempunyai izin usaha. Seperti Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan (IUPK) dan Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK).
Mengenal Jenis-jenis Hutan Produksi
Mengutip dari buku Mengenal Jenis-jenis Kayu Penghasil Uang, Hanatul (2022:38), jenis-jenis hutan produksi yang terletak di Indonesia dimanfaatkan dalam berbagai keperluan ekonomi.
Di mana yang mempunyai hak pengelolaan hutan tersebut adalah pemerintah dengan melalui BUMN, serta berbagai pihak swasta. Hak tersebut diberikan nama, yaitu Hak Pengasuhan Hutan (HPH).
Hasil dari hutan produksi dapat berbentuk kayu ataupun non kayu. Hasil hutan berupa kayu bersumber dari berbagai jenis pohon berkayu yang tumbuh, seperti pohon pinus, jati, cendana, dan mahoni. Untuk hasil non kayu dapat berupa madu, buah, getah, dan sagu.
ADVERTISEMENT
Agar lebih memahami mengenai berbagai jenis dari hutan produksi, berikut adalah penjelasannya.
1. Hutan Produksi Terbatas (HPT)
Hutan produksi terbatas merupakan hutan produksi yang hasil kayunya tidak bisa dieksploitasi dengan intensitas yang tinggi. Hal tersebut dikarenakan pada umumnya jenis hutan tersebut terletak di daerah pegunungan dengan keadaan topografinya curam. Sehingga pemanfaatannya hanya bisa dilakukan dengan cara tebang pilih.
2. Hutan Produksi Tetap (HP)
Hutan produksi tetap adalah hutan produksi yang dapat dieskploitasi dengan cara menyeluruh dengan cara tebang pilih maupun tebang habis.
Pada umunnya, daerah hutan tersebut mempunyai topografi yang landai dan tanahnya rendah akan erosi, dan mempunyai curah hujan kecil.
3. Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK)
Hutan produksi yang dapat dikonversi ialah hutan yang dapat dilakukan pencadangan untuk dipakai dalam pembangunan di luar kehutanan. Di mana daerah yang bisa dikonversi berada pada daerah yang mempunyai nilai, kelerengan, erosi, serta curah hujannya di bawah 124.
ADVERTISEMENT
Pencadangan yang dimaksud adalah untuk melakukan pengembangan transmigrasi, permukiman, pertanian, dan perkebunan.
Ciri-ciri Hutan Produksi
Untuk dapat mengenali dan memahami mengenai hutan produksi , maka harus mengetahui ciri-cirinya. Adapun penjelasan ciri-ciri dari hutan produksi, sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Baca Juga: 6 Manfaat Hutan Produksi dan Pengertiannya
Jenis-jenis hutan produksi yang berada di Indonesia dapat dikategorikan dalam 3 jenis. Semua jenis hutan tersebut sama-sama dimanfaatkan dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Di mana pihak yeng mengelola dan memanfaatkannya adalah perusahaan swasta yang memiliki izin usaha ataupun pemerintah daerah. (PAM)