Konten dari Pengguna

Jenis-jenis Negosiasi dalam Bidang Hukum

Ragam Info
Akun yang membahas berbagai informasi bermanfaat untuk pembaca.
25 Desember 2023 17:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Jenis-jenis Negosiasi. Sumber: unsplash.com/ Gabrielle Henderson
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Jenis-jenis Negosiasi. Sumber: unsplash.com/ Gabrielle Henderson
ADVERTISEMENT
Dalam segala aspek kehidupan seperti bidang hukum, tentunya akan selalu ditemui masalah. Penyelesaian masalah bisa dilakukan dengan negosiasi. Adapun jenis-jenis negosiasi yang terdapat dalam hukum yang perlu diketahui.
ADVERTISEMENT
Model negosiasi berdasarkan situasinya dibedakan menjadi dua. Pertama negosiasi formal dan negosiasi non formal. Bagaimana penjelasan kedua bentuk negosiasi tersebut?

Jenis-jenis Negosiasi dalam Hukum

Ilustrasi Jenis-jenis Negosiasi. Sumber: unsplash.com/ charlesdeluvio
Mengutip dari buku Negosiasi Itu Ada Ilmunya: Mengupas Strategi Dahsyat Memenangkan Negosiasi dengan Siapa Saja, Kapan Saja, dan di Mana Saja karya Mahardika Wirastama (2019:3), dalam negosiasi terdapat dua pihak yang menjalankan negosiasi.
Pihak-pihak tersebut memiliki dua sudut pandang yang berbeda. Sehingga diperlukan penengah untuk membantu menemukan titik tengah dari kedua belah pihak dan caranya adalah melalui kegiatan negosisasi.
Dengan dilakukannya negosiasi, maka tujuan bersama bisa diwujudkan tanpa merugikan salah satu pihak. Adapun jenis-jenis negosiasi dalam bidang hukum berdasarkan situasinya dapat dilihat seperti di bawah ini.
ADVERTISEMENT

1. Negosiasi Formal

Negosiasi formal adalah proses rundingan dalam suasana yang resi dan formal dengan memakai penengah berupa lembaga khusus. Contohnya dengan memakai pengadilan sebagai pihak penengah yang akan membantu negosiasi masalah secara resmi dan adil.
Karakteristik negosiasi formal yaitu melibatkan pihak ketiga dan orang banyak yang meliputi dua belah pihak yang bersengketa dan mediator.
Dengan melakukan negosiasi formal ini, masalah akan diselesaikan secara lebih bijak sesuai dengan hukum yang berlaku. Proses rundingan juga lebih terstruktur dan bisa diuji secara keilmuan dengan pasal-pasal hukum dan hasilnya akan lebih baik.
Selain itu, negosiasi formal selalu memiliki dokumen resmi yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak yang memiliki kekuatan hukum yang sah.

2. Negosiasi Non Formal

Negosiasi non formal merupakan proses rundingan secara mandiri yang tidak melibatkan banyak orang dan pihak ketiga yang resmi. Negosiasi lebih bersifat personal tanpa dokumen resmi hitam di atas putih sehingga kekuatannya agak lemah.
ADVERTISEMENT
Apabila tidak ada saksi maupun bukti rekaman kesepakatan bersama dalam negosiasi, risiko penipuan dan pelanggaran kesepakatan sangat besar.
Contoh kasus negosiasi non formal misalnya pembagian tugas adik dan kakak yang mengelola usaha milik orang tua. Kakak beradik menjalankan negosiasi secara mandiri namun tidak ada konsekuensi yang tegas jika salah satunya melanggar kesepakatan.
Jenis-jenis negosiasi dalam hukum yang telah dijelaskan secara singkat di atas adalah jenis perundingan berdasarkan situasinya yang kerap dijumpai dalam kehidupan sehari-hari. (IMA)