Jenis-Jenis Pajak di Indonesia beserta Contohnya

Ragam Info
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Masyarakat Indonesia hendaknya menjadi masyarakat yang senantiasa melaksanakan kewajibannya, yaitu membayar pajak. Jenis-jenis pajak di Indonesia dibedakan dengan siapa yang berhak memungut pajak tersebut.
Pajak sangat berperan penting dalam pembangunan negara dan masyarakat. Tanpa pajak, negara akan kesulitan menjalankan berbagai macam program dan rencana. Hal itu dikarenakan pajak merupakan sumber pendapatan terbesar negara.
Apa Saja Jenis-Jenis Pajak dan Contohnya?
Menurut laman resmi DJP Indonesia, pajak.go.id, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara dan kemakmuran rakyat.
Pajak dapat dibagi menjadi beberapa jenis. Berikut jenis-jenis pajak yang perlu diketahui masyarakat Indonesia.
1. Pajak Daerah
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah telah mengatur tentang perpajakan di daerah terutama mengenai jenis-jenis pajak daerah dan siapa yang berhak memungut pajak daerah tersebut.
Berikut contoh pajak daerah.
Pajak Kendaraan Bermotor. Pajak kendaraan bermotor termasuk ke dalam jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari pajak daerah. Objek pajak kendaraan bermotor adalah kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor.
Pajak Air Tanah Pajak atas pengambilan dan pemanfaatan air tanah. Banyak perusahaan yang mulai memanfaatkan air tanah untuk kebutuhannya. Sehingga pemerintah menetapkan pajak air tanah untuk membatasi penggunaannya.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pajak Bumi dan Bangunan sebenarnya adalah pungutan wajib atas kepemilikan tanah dan bangunan. Tarif pajak bumi dan bangunan adalah 0,5 % dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).
2. Pajak Pusat
Pajak pusat ialah setiap pungutan yang wajib dibayarkan oleh wajib pajak, baik perorangan pribadi maupun badan, kepada pemerintah pusat. Dengan begitu pajak pusat ini diatur oleh pemerintah pusat melalui DJP dan hasilnya digunakan untuk kepentingan negara.
Berikut contoh pajak pusat.
Pajak Penghasilan. Pajak penghasilan dikenakan pada penghasilan baik dari perorangan maupun badan usaha. Penghasilan di bawah Rp4,5 juta tidak dikenai pajak penghasilan.
Pajak Penjualan Barang Mewah. Pajak ini dikenakan pada barang yang tergolong mewah kepada produsen untuk menghasilkan atau mengimpor barang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. PPBM hanya dikenakan 1 kali pada saat penyerahan barang ke produsen.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Tarif PPN adalah sebesar 10%. Namun Pemerintah diberikan kewenangan untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15% melalui penerbitan Peraturan Pemerintah.
Baca Juga: Mengenal Jenis-Jenis Lembaga Keuangan dan Fungsinya
Dengan mengetahui jenis-jenis pajak di Indonesia dan contohnya, akan mempermudah masyarakat dalam menentukan kewajiban sebagai warga negara Indonesia yang taat pajak. (DVA)
