Konten dari Pengguna

Jika SKP Dikatakan Bernilai "Sangat Baik", Berapakah Tertulis Presentasenya?

Ragam Info

Ragam Info

Ragam Info

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi jika skp dikatakan bernilai “sangat baik”, berapakah tertulis prosentasenya? Sumber: unsplash.com/Alex Kotliarskyi
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi jika skp dikatakan bernilai “sangat baik”, berapakah tertulis prosentasenya? Sumber: unsplash.com/Alex Kotliarskyi

Jika SKP dikatakan bernilai “sangat baik”, berapakah tertulis presentasenya? Pertanyaan ini penting untuk diketahui oleh setiap PNS, karena dalam penilaian kerja pegawai terdapat beberapa kategori yang membedakan kualitas pencapaian.

Setiap PNS wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sebagai bagian dari Penilaian Prestasi Kerja selama menjalankan tugas. SKP merupakan rencana atau target kinerja yang ingin dicapai oleh pegawai dalam jangka waktu tertentu.

Jika SKP Dikatakan Bernilai “Sangat Baik”, Berapakah Tertulis Presentasenya? Ini Jawabannya

Ilustrasi jika skp dikatakan bernilai “sangat baik”, berapakah tertulis prosentasenya? Sumber: unsplash.com/Paymo

Penyusunan SKP oleh pegawai harus disesuaikan dengan wewenang, jabatan, dan tugas yang dimiliki. Sebelum disebut SKP, dahulu dikenal dengan Daftar Penilaian Prestasi Pegawai atau DP3 yang dihapus pada 2014.

Ada beberapa unsur yang harus dicantumkan dalam pembuatan SKP yaitu angka kredit, target atau rencana mendatang, biaya, waktu, dan tugas sesuai jabatan pegawai. Selain itu, SKP tersebut nantinya juga akan dinilai dengan memberi presentase sesuai kategori.

Jika SKP dikatakan bernilai “sangat baik”, berapakah tertulis presentasenya? Jawabannya adalah 91-100%. Pegawai yang mendapatkan nilai itu berarti berhasil mencapai target bahkan melebihi rencana yang sudah disusun.

Selain kategori sangat baik, ada juga kategori penilaian SKP lainnya yang penting diketahui PNS yaitu.

  • Kategori buruk: 50% ke bawah.

  • Kategori kurang: 51-60%.

  • Kategori cukup: 61-75%.

  • Kategori baik: 76-90%.

Tujuan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil

Ilustrasi jika skp dikatakan bernilai “sangat baik”, berapakah tertulis prosentasenya? Sumber: unsplash.com/Copernico

Mengutip dari buku Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM): Teori, Studi Kasus, dan Solusi, Dr H Noor Arifin, SE, MSi, (2023:71), di bawah ini ada dua tujuan penilaian kerja pegawai.

  • Mendapatkan informasi tentang bagaimana kinerja pegawai tersebut sesuai jabatan dalam organisasi terkait.

  • Mengidentifikasi pegawai berdasarkan kategori sangat baik, baik, cukup, kurang, dan sangat kurang dalam menjalankan tugasnya.

Pembuatan SKP oleh PNS dilakukan setiap awal tahun anggaran, biasanya pada 2 Januari. Setelah selesai menyusun SKP, pegawai bisa meminta persetujuan pejabat penilai sebagai kontrak kerja.

Sedangkan penilaian kinerja pegawai dilaksanakan setiap akhir tahun, biasanya pada 31 Desember. Pejabat penilai akan membandingkan target tahunan dengan hasil yang sudah dicapai pegawai sebelum memberi nilai.

Pertanyaan tentang jika SKP dikatakan bernilai “sangat baik”, berapakah tertulis presentasenya? Jawabannya adalah 91-100% yang berarti kinerja pegawai tersebut memuaskan. (GTA)

Baca Juga: Cuti Besar PNS: Ketentuan, Syarat, dan Durasi Waktu yang Dapat Diambil