Kalau Sudah Witir Tarawih Bolehkah Tahajud? Ini Penjelasannya

Ragam Info
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Selama bulan Ramadan, umat Islam dianjurkan untuk meningkatkan ibadah salat, termasuk salat Tahajud dan Tarawih. amun, muncul pertanyaan: jika sudah melaksanakan salat witir setelah Tarawih, apakah masih boleh melakukan salat Tahajud?
Dikutip dari buku Fikih Salat Sunah, Ali Mustafa Siregar (2020:56), salat witir adalah salat sunah yang dikerjakan setelah salat fardu Isya hingga sebelum masuk waktu Subuh. Jumlah rakaatnya minimal satu dan maksimal sebelas rakaat.
Kalau Sudah Witir Tarawih Bolehkah Tahajud? Ini Hukumnya
Sholat witir merupakan salah satu sunah yang dicintai oleh Allah Swt. Orang yang rutin mengerjakan salat witir akan merasakan ketenangan dan kekuatan dalam menghadapi berbagai cobaan. Dengan izin Allah, mereka akan diberi petunjuk serta kemudahan dalam menjalani hidup.
Di Indonesia, salat witir sering kali dilaksanakan segera setelah salat Tarawih. Salat witir merupakan ibadah sunah dengan jumlah rakaat ganjil yang bertindak sebagai penutup salat.
Oleh karena itu timbul keraguan pada umat muslim kalau sudah witir tarawih bolehkah tahajud? Boleh, karena mengakhiri salat witir pada malam hari hukumnya adalah sunah, bukan wajib.
Perintah untuk menjadikan salat witir sebagai penutup malam hanya merupakan anjuran, bukan kewajiban. Jika seseorang telah menunaikan salat witir lebih awal, seperti yang sering terjadi di bulan Ramadan, tidak perlu mengulang salat witir.
Para ulama menyatakan bahwa hal tersebut tidak menjadi masalah dan tidak perlu mengulang salat witir. Hal tersebut mengonfirmasi bahwa melaksanakan salat witir terlebih dahulu sebelum sholat Tahajud dianggap sah dan sesuai dengan ajaran mazhab Syafi’i.
Berdasarkan hadis riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim disebutkan :
”Jadikan salatmu yang paling akhir di waktu malam berupa salat witir. Apabila ia ingin melaksanakan salat Tahajud, maka salat witirnya diakhirkan setelah Tahajud. Namun jika ia melakukan salat witir lebih dulu kemudian baru melakukan salat Tahajud, maka ia tidak disunahkan mengulang salat witir” (HR Imam Bukhari).
Berdasarkan hadis riwayat At-Tirmidzi disebutkan :
”Dari Qais bin Thalq bin Ali ia mengatakan : Saya mendengar Rasulullah saw bersabda bahwa tidak ada dua witir dalam satu malam” (HR At-Tirmidzi).
Semoga pemaparan di atas dapat memberikan pemahaman dan menjawab pertanyaan kalau sudah witir Tarawih bolehkah Tahajud yang sering menimbulkan keraguan bagi umat muslim. (EA)
Baca juga : Shalat Tahajud Berapa Rakaat yang Bagus? Ini Penjelasannya
